MCB.Com ( Kendari – Sultra ) Seorang pria di Kota kendari-Sultra terpaksa harus berurusan dengan hukum di karenakan memiliki 18 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.Pria berinisial E D (43 tahun) ini di tangkap aparat kepolisian Polsek Kemaraya di karenakan di ketahui memiliki 18 lebar uang palsu pecahan 100 ribu.
Kejadian ini terungkap saat ED melakukan transaksi dengan seorang pekerja seks komersial (PSK), dimana setelah beraksi dengan psk tersebut, ED melakukan pembayaran dengan uang palsu.Korban NI yang merasa di tipu oleh Ed ,karena di bayarkan dengan uang palsu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kemaraya dengan membawa serta bukti uang palsu 600 ribu rupiah.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan tidak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka , pihak polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ED di seputaran Kendari Beach.Dari tangan pelaku polisi juga menemukan uang palsu sebesar 1 juta 2 ratus ribu rupiah yang masih tersimpan di dalam dompet.
Selain uang palsu 18 lembar pecahan 100 ribu , polisi juga menyita sebuah printer yang di gunakan pelaku untuk mencetak uang palsu.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti uang palsu dan alat printer di amankan di kantor Polsek Kemaraya.Sementara pelaku di jerat dengan pasal 36 ayat 1 dan 2 / tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(02-mcb)
