MCB.COM (Gorontalo) – Mulai berhembus kabar bahwa pada tanggal 7 Februari 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan Rusli Habibie melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo. Informasi ini telah beredar via WhatsApp.
Seperti dikutip MCB.COM melalui Kabar24.com menyebutkan, Rusli Habibie telah mengajukan uji materi soal pasal 7 ayat 2 huruf (g) tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur calon kepala daerah tidak pernah terjerat kasus pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Heru Widodo—pengacara Rusli Habibie meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Undang-undang tersebut inkonstitusional. Selain itu, pengacara Rusli Habibie menginginkan supaya peraturannya dikembalikan ke pasal 7 huruf (g) UU Nomor 8 tahun 2015.
Ardy Wiranata Arsyad serahkan berkas uji materil di Mahkamah Agung (MA)
Ardy Wiranata Arsyad, salah satu tim pihak terkait judicial review yang diajukan Rusli Habibie mengatakan, memang pada tanggal 7 Februari 2017 tersebut akan ada pembacaan putusan MK tentang uji materi pasal 9 Undang-undang Pilkada—bukan perkara Rusli Habibie. “Kalau Pak Rusli Habibie, perkara Nomor 71, kuasa hukumnya Pak Heru Widodo,” jelas Ardy kepada MCB.COM.
Ditanya soal nasib Rusli Habibie pada Pilkada Gorontalo, Ardy menjelaskan, status hukum Rusli Habibie masih terpidana, dan tetap bisa mencalonkan sebagaimana ketentuan PKPU. Hanya saja kata Ardy, di pasal 163 tentang pelantikan akan berbenturan, sebab tidak ada cantolan hukumnya. Tidak dicamtumkan di PKPU.
Lantas bagaimana jika Rusli Habibie menang pada pilkada Gorontalo, dan judicial review diputusankan MK sebelum pelantikan? Mahasiswa Pasca Sarjana UII ini menjelaskan, jika MK memutuskan sebelum pelantikan dan gugatan Rusli Habibie diterima, maka dia bisa dilantik. Namun sebaliknya, gugatan Rusli ditolak, otomatis ia tidak bisa dilantik.
Mantan Sekretaris Jendral BEM Universitas Negeri Gorontalo ini menambahkan, apabila gugatan Rusli Habibie ditolak, kemungkinan tetap akan dilantik sebagai gubernur, hanya saja pada saat itu pula langsung diberhentikan dan diganti oleh wakilnya—Idris Rahim. (MCB/02/01)
