MCB.Com (Gorontalo) – Sebagai tindak lanjut dari komitmen mencegah peredaran pil PCC di Gorontalo, jajaran Balai POM Gorontalo dan kepolisian Polda Gorontalo turun melakukan pemeriksaan tempat penjualan obat-obatan. Sebanyak 15 tempat yang diperiksa, terdiri dari; 11 Apotik, 2 Klinik, 1 Toko Obat, dan 1 Supermarket.
BPOM dan pihak kepolisian sedang memeriksa obat ilegal.
Dari pelaksanaan razia tersebut, satgas akhirnya melakukan penyegelan beberapa Apotik yang dinilai menyalahi ketentuan dan diduga menjual obat illegal. Bahkan terinformasi ada salah satu Apotik yang terancam dicabut ijin usahanya lantaran menjual obat terbatas tanpa resep dokter.
Sebelumnya, Kepala Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM), Sukriadi Darma mengungkapkan, Presiden Joko Widodo juga akan mencanangkan gerakan nasional pemberantasan peredaran obat illegal, sebagai langkah antisipasi terhadap bahaya pil PCC.* (01/02/03)
