MCB.Com (Gorontalo) – Tim Satuan Narkoba Polda Gorontalo bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo (BNNP) menciduk mantan Camat Suwawa, inisial WI, alias Wawan, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba
Pelaku diciduk karena diduga membawa sabu yang disimpan dalam botol minuman berenergi. Mantan Camat Suwawa—Kabupaten Bone Bolango tersebut diringkus saat dalam perjalanan melintasi kawasan ruas jalan (JDS), Kota Gorontalo.
Barang bukti botol air mineral yang tercampur narkoba.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak atas kepemilikan sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan botol minuman berenergi yang dibuang pelaku tidak jauh dari lokasi penangkapan. Pelaku kemudian digiring ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, dari keterangan aparat Satnarkoba Polda Gorontalo diketahui, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas informasi masyarakat. Polisi hingga kini masih menelusuri keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus yang menjerat WI. (MCB/01-Ferd)
