MCB.COM (Gorontalo) – Menjadi kebiasaan Hana Hasanah, setiap berkunjung ke masyarakat atau melakukan kampanye blusukan, ia selalu membagikan jilbab. Bukan nanti sekarang (mencalonkan gubernur Gorontalo), sejak ia masuk sebagai calon anggota DPD-RI, Hana melakukan hal yang sama.
Namun November lalu, ia dipersoalkan Panwaslu Kota Gorontalo terkait dugaan pelanggaran Peraturan KPU. Lantaran menjadi persoalan, Hana Hasanah melayangkan surat ke Bawaslu RI tertanggal 16 November 2016.
Terkait dengan surat yang disampaikan Hana Hasanah tersebut, Bawaslu RI menyampaikan petikan PKPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota dalam pasal 26 ayat 1 (satu) dan 3 (tiga) disebutkan:
Ayat 1 (satu), “Partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota dan yang dibiayai oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) meliputi: a). Kaos, b). Topi, c). Mug, d). kalender, e). Kartu nama, f). Pin, g). balpoint, h). payung dan/atau, i). Stiker paling besar ukuran 10 cm X 5 cm.”
Ayat 3 (tiga), “Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi tidak melebihi Rp25.000.”
Sedangkan terhadap bahan kampanye berupa sajadah, mukena, jilbab, dan sarung diperbolehkan selama tidak melebihi Rp25.000. Terkait dengan dugaan pelanggaran pemberian jilbab tersebut, Bawaslu dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya berpodoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Surat Bawaslu tersebut ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu-RI, Prof. Muhammad. (MCB.02)
