MCB.Com (Kota Gorontalo) – Sehubungan dengan kegiatan peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang jadwal program dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota serta keputusan KPU Kota Gorontalo nomor 01//kpts/KPU-Kota.027.436571/IX/2017, KPU Kota Gorontalo mengajak media untuk mengsosialisasikan jadwal program dan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo.
Sosialisasi yang berlangsung di Rumah Pintah Pemilu KPU Kota Gorontalo, Jumat (15/09) pada pukul 13.00 Wita dihadiri oleh Ketua KPU Kota Gorontalo, Sekertaris KPU, Ketua Panwas Kota Gorontalo, dan sejumlah media, yang terdiri dari media cetak, online, radio dan tv.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba memaparkan, soal jadwal program dan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, termasuk pembentukan KPPS, PPS dan PPK yang berada ditiap kecamatan.
“Kami sengaja mengajak media ikut serta dalam sosialisasi ini, kiranya dapat membantu KPU dalam hal mengsosialisasikan tahapan-tahapan menjelang pilwako pada 2018 nanti, karena peran media sangat membantu proses berjalanya tahapan tersebut,” ujar La Aba.
Mengingat selama ini media merupakan salah satu corong informasih kepada masyarakat kata La Aba, maka dalam kesempatan ini ia mengajak media ikut serta mensosialisasikan tahapan pilwako.
“Mengharapakan, dengan keterlibatan media bisa memberikan berita yang akurat kepada masyarakat Kota Gorontalo terhadap proses-proses tahapan. Kerja sama dengan media sangatlah membantu terutama dalam informasih,” kata La Aba.
Acara sosialisasi pun meriah dan berakhir sesi tanya jawab antara wartawan dengan Ketua KPU Kota. Setiap wartawan diberikan kesempatan bertanya minimal dalam satu sesi penanya, kemudian dijawab oleh Ketua KPU Kota La Aba.* (01/02-17)
