Gorontalo

KPU Provinsi Gorontalo Atur Pemasangan Iklan Pasangan Calon

MCB.COM (Gorontalo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengatur terkait penayangan iklan kampanye di media massa. Ditegaskan bahwa iklan kampanye pasangan calon di media masa harus menganut asas keadilan dan kesetaraan.

KPU mengatur dan memfasilitasi pemasangan iklan kampanye peserta pilkada 2017. Berdasarkan keputusan KPU, penayangan iklan kampanye pasangan calon difasilitasi oleh KPU Provinsi Gorontalo.

Dalam aturan KPU media masa cetak, elektronik,  maupun media online dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU.

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Maspa Mantulangi mengatakan, untuk periode pemasangan iklan kampanye dimulai pada 29 januari hingga 11 Februari 2017.  Dikatakan, khusus untuk penayangan iklan kampanye di media televisi setiap pasangan calon sebanyak 10 berdurasi 30 detik.

Sedangkan untuk radio kata Maspa, jumlah penayangan iklan kampanye setiap pasangan calon maksimal 10 spot berdurasi 60 detik. Dan media cetak iklan kampanye dimuat maksimal selebar satu halaman disetiap edisi disesuaikan ketersediaan anggaran dan tarif iklan.

“Aturan pemasangan iklan kampanye peserta pilkada 2017 ini disosialisasikan kepada seluruh media yang ada di gorontalo baik media cetak elektronik hingga media online,” ungkapnya. (MCB.01/Ferd)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top