Gorontalo

La Aba: Calon Independen Di Kota Gorontalo, Cukup Didukung 13 Ribu KTP

MCB.Com (Kota Gorontalo) – Persyaratan calon independen yang akan maju pada pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2018 mendatang harus memenuhi persyaratan yang diatur berdasarkan aturan KPU.

Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengatakan , persyaratan tersebut berupa dukungan KTP dari jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 10 persen atau setara dengan 13 ribu KTP.

Menurut La Aba, jumlah dukungan yang harus dipenuhi calon peserta pilkada tahun depan (2018) relatif meningkat dibanding dengan regulasi pada pilkada tahun 2017.

La Aba menjelaskan, selain regulasi calon perseorangan, masih ada beberapa regulasi baru dari KPU Pusat. Jika telah terjadi perubahan atas regulasi tersebut, Kami dari KPU Kota Gorontalo akan segera mensosialisasikan kepada pemangku kepentingan,” tandasnya.* (01/Ferd)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top