MCB.Com (Kota Gorontalo) – Untuk mengurangi maraknya peredaran minuman beralkohol, Pemerintah Kota Gorontalo bersama aparat kepolisian gencar melakukan razia miras. Razia dilaksanakan diberbagai tempat rawan, seperti tempat hiburan malam, hingga hotel dan kos-kosan.
Walikota Gorontalo Marten Taha membeberkan, razia dilakukan sebagai implementasi peraturan daerah tentang miras. Kedepan, Peraturan Daerah (Perda) diupayakan untuk di revisi dengan penerapan sanksi yang lebih ketat. Jika perlu, mereka yang akan membeli miras, harus menunjukkan KTP, agar tidak mudah lagi orang mendapatkan miras secara bebas.
“Kalaupun itu dibolehkan, maka ada aturan yang lebih ketat, misalnya, jamnya harus tertentu, kemudian orang yang membelikan harus menunjukan KTP. Jadi tidak mudah untuk membelinya. Maka dari itu kita lakukan razia sekarang dan penertiban, dan peredarannya. Termasuk yang mengedarkannya mendapat sangsi yang lebih keras,” ujar Marten.
Marten menambahkan, untuk mengurangi peredaran miras, pemerintah meminta masyarakat melapor ke aparat berwajib jika mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol.* (01/Ferd)
