MCB.COM (Kota Gorontalo) – Komisi C DPRD Kota Gorontalo melakukan pemantauan pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Kelas III RSUD Aloe Saboe. Dari hasil pemantauan di lapangan, Selasa (8/8), Komisi C DPRD Kota yakin pembangunan gedung tersebut akan selesai pada tanggal 15 Desember.
“kita berdo’a semoga tidak ada halangan lagi untuk penyelesaian pekerjaan ini, karena dilihat dari tenagakerjanya dan alat pendukungnya, cukup memadai untuk menyakinkan kita, bahwa pekerjaan ini Insya Allah dengan ijin Tuhan bisa selesai tepat waktu,” ujar Hais Nusi.
Ketua Komisi C yang cukup vokal ini mengatakan, gedung yang akan menampung 148 tempat tidur merupakan bangunan yang dinantikan masyarakat. Ruangan tersebut menjadi ruangan kelas III yang sangat moderen. Pengunjung maupun penjaga pasien mempunya ruangan tersendiri.
Menurut Hais Nusi, jika gedung telah digunakan, kelak akan mengurangi antrian pasien atas pelayanan rumah sakit. “Dengan 148 tempat tidur yang tersedia di rumah sakit ini, dapat menambah sekitar 30 persen dari tempat tidur rumah sakit yang sekarang,” jelas Hais.
RSUD Aloei Saboe sebagai rumah sakit rujukan, diharapkan pembangunannya benar-benar bisa menguntungkan kepentingan pelayanan masyarakat. “Kita harus memberikan support kepada direktur—pimpinan rumah sakit yang telah mengupayakan anggaran ini untuk kepentingan pelayanan rumah sakit,” urainya.
Rencananya Komisi C DPRD Kota Gorontalo akan meminta TMK (Tim Manajemen Kontruksi) dan perencana agar memaparkan pembangunan gedung tersebut. Pasalnya, sebelumnya harus dibuat sumuran malah berubah menjadi telapak. Akibatnya terjadi kekurangan volume.
“Kekurangan volumenya itu di switch kemana? Jadi ini harus dipaparkan di DPRD nanti, agar jelas ending pekerjaan ini dimana dan permasaahan awalnya dimana?” urai Hais.
Jika dilihat dari kondisi tanah kata Hais Nusi, memang labil. “Kalau kita mencari tanah yang keraspun kemungkinan anggarannya habis disini dan bangunannya tidak akan selesai dengan anggaran yang tersedia. Apalagi kedalamannya sampai 7-8 meter. Hanya saja kebijakan mengubah kontruki itu harus dipaparkan. Jika ada pertanyaan dari masyarakat maka kita DPRD yang menjawab,” tandasnya.* (01-Bayu)
