Gorontalo

Pengacara Hana-Tonny Minta KPU Batalkan Penetapan Pasangan Rusli-Idris

MCB.COM (Gorontalo) – KPU Provinsi Gorontalo telah menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur—Rusli Habibie dan Idris Rahim, sebagaimana Keputusan KPU Nomor: 14/ Kpts/ KPU-Prop.027/ 2016 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu gubernur dan wakil gubernur Provinsi Gorontalo 2017 tanggal 24 Oktober 2016.

Namun belakangan Tim Pemenangan Pasangan Hana Hasanah dan Tonny Yunus (HATI) yang ditanda tangani Ketua Tim—Moh. Kris Wartabone dan Sekretaris Awaludin Pauweni yang juga ditanda tangani Kuasa Hukum—Ismail Melu, meminta KPU Provinsi Gorontalo membatalkan Pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim (NKRI) sebagai peserta pilkada.

Apa Pasalnya? Ismail Melu menjelaskan, berkas administrasi pencalonan Rusli Habibie dianggap tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat administrasi, dimana sesuai fakta bahwa Rusli Habibie hanya memasukkan petikan putusan sebagaimana pasal 226 ayat 1 KUHAP—bukan salinan putusan, sebagaimana yang diisyaratkan oleh pasal 270 KUHAP junto pasal 42 ayat (1) huruf (i) angka (3) poin (b).

Menurut Ismail Melu, berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 pasal 4 ayat (1) huruf (f) dikatakan, “Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealfaan ringan (Culva Levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.”

Ismail Melu lebih lanjut menjelaskan, dalam pasal 42 ayat (1) huruf (i) angka (3) menyatakan : Bagi bakal calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib menyatakan: a). Surat dari Pemimpin Redaksi Media Massa Lokal atau Nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidanan yang tidak menjalani pidana dalam penjara dengan disertai buktinya. b). Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. c). Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan pada pasal 42 ayat (1) angka (3) poin (b) kata Ismail Melu, “Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan bukan petikan putusan.”

Selanjutnya dalam pasal 270 KUHAPidana dikatakan, “Pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.” Nah, sementara menurut Ismail Melu, Panintera belum mengirimkan salinan putusan itu kepada KPU.

Ismail Melu menguraikan bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 2 Januari 2017 telah mengundang Tim Pemenangan Hana Hasanah-Tonny Yunus dan Tim Pemenangan Zainudin Hasan-Adhan Dambea untuk membahas tentang pelanggaran administrasi yang meliputi tata cara prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan syarat administrasi pelaksanaan pemilu.

Dikatakan, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo mengaku bahwa pihaknya belum melakukan penelitian, pemeriksaan keakuratan administrasi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut.

Atas laporan dan temuan itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo dibantu oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan penelusuran ke tempat yang berwewenang, yaitu KPU Provinsi Gorontalo.

Kesimpulan sementara tambah Ismail Melu, bahwa Calon Gubernur Rusli Habibie memasukkan berkas pencalonan sebagai terpidana dengan menyerahkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI No. 248 K/ Pid/ 2016 tanggal 21 Juli 2016, bukan salinan putusan sebagaimana salinan yang  dikirimkan oleh Panitera Pengadilan yang terkait dengan Akta Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI seperti yang tertuang pada pasal 243 ayat (2) dan (3) junto pasal 226 KUHAP. ** (MCB.02/01)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top