MCB.Com (Gorontalo) – Penyaluran dana desa mulai tahun ini mengalami perubahan, setelah adanya kebijakan baru pemerintahan Jokowi–JK.
Jika tahun sebelumnya penyaluran dana desa tahap satu sebesar 60 persen dikucurkan paling cepat bulan Maret, maka tahun 2018 ini, penyaluran dana desa tahap satu dilaksanakan mulai Januari dengan jumlah 20 persen.
Percepatan waktu penyaluran dilakukan agar masing-masing desa sudah bisa melaksanakan program kegiatan lebih cepat, demi peningkatan pembangunan di setiap desa.
Pada pelaksanaannya, penggunaan dana desa dilakukan melalui mekanisme Padat Karya Tunai, dengan maksud agar terjadi penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta menurunkan angka kemiskinan maupun kesenjangan antar desa.
Hal ini di ungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo, Totok Suyanto saat rapat koordinasi penyaluran DAK fisik dan dana desa tahun anggaran 2018 dilingkup wilayah pembayaran KPPN Gorontalo.
“Di tahun 2018 ini untuk pengelolaan dana desa itu ada perubahan, yaitu perubahan waktu.
Kalau yang lalu di 2017 itu baru kita mulai bulan Maret, kali ini pak presiden menginstruksikan bulan Januari sudah dimulai, karena memang diharapkan bahwa dana desa itu memiliki manfaat sesegera mungkin di nikmati masyarakat desa,” jelas Totok.
Terkait percepatan penyaluran dana desa, Totok Suyanto berharap agar pemerintah daerah segera menyampaikan Perda APBD dan Perkada tentang pembagian dan penetapan rincian dana desa sebagai syarat penyaluran dana desa tahap satu.* (01/03)
