Gorontalo

Perintah Coret Pasangan Marten-Ryan, MA: Panwaslu Bertindak Sewenang-wenang

MCB.Com (Gorontalo) –  SK KPU nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon Marten Taha-Ryan Kono sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 51 Peratuaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 01 P/PAP/2018.

Menurut MA, pengesahan/legalisasi Ijazah Ryan Kono oleh Kedutaan Besar Australia sah menurut hukum (rechtmatig) karena dilakukan oleh lembaga yang berwewenang untuk itu berdasarkan perundang-undangan negara Australia  (Consular Fees Act 1955).

Disamping itu, sesuai dengan Surat Keterangan dari Konsul Posesbud Konsulat Jenderal RI tanggal 17 Januari 2018 , Ijazah Roya Melboume Institute of Technology atas nama Ryan Kono dapat disejajarkan dengan SMA.

Oleh karena itu, MA dalam  pertimbangannya mengatakan, tindakan hukum Panwaslu Kota Gorontalo menerbitkan Putusan Nomor 01//PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 tanggal 26 Februari 2018, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas larangan bertindak sewenang-wenang (willekeur) dan harus dinyatakan batal.

MA dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan gugatan Marten Taha-Ryan Kono untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan KPU Kota Gorontalo  Nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018 tentang pembatalan SK KPU nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018.

Mewajibkan kepada KPU Kota Gorontalo untuk mencabut SK Nomor: 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018 tentang pembatalan SK KPU nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018; Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Marten Taha-Ryan Kono sebagai  pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018;

Sebelumnya, Senin (26/2/2018), Ketua Panwaslu Kota Gorontalo Jhon Hendri Purba dalam Musyawarah Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo dalam amar putusannya, menerima seluruh gugatan pasangan calon Adhan Dambea–Hardi Saleh Hemeto dan memerintahkan KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan pencalonan pasangan Marten Taha–Ryan Kono sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorotalo tahun 2018.

Bahkan dalam pertimbangannya, Panwaslu Kota Gorontalo menilai, seharusnya KPU Kota Gorontalo tidak menetapkan Pasangan Marten Taha– Ryan Kono sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018, sebab dokumen yang diserahkan tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, KPU Kota Gorontalo beralasan, putusan melakukan pencoretan terhadap Marten Taha-Ryan Kono merupakan perintah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 144 ayat (1) dan (2).  KPU hanya melaksanakan putusan Panwaslu yang sifatnya mengikat dan wajib ditindak lanjuti oleh KPU dalam jangka waktu 3 hari kerja. (01/02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top