MCB.COM (Pohuwato) – Seorang pemilik warung di lokasi tambang rakyat Pohuwato, diringkus polisi karena menjual narkoba jenis sabu. Dari penggeledahan polisi mengamankan dua paket sabu siap edar.
Adalah Udin, seorang warga Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, diringkus Satuan Narkoba Polres Pohuwato di warung tempatnya berjualan. Udin ditangkap atas tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dari penggeledahan di tempat kejadian, satuan narkoba Polres Pohuwato menemukan dua paket sabu dan sejumlah alat hisap yang disembunyikan di sekitar lokasi warung tempat tersangka berjualan. Tersangka sendiri dikenal sebagai pemilik warung di lokasi tambang rakyat Kabupaten Pohuwato.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu. Rony Burunguju mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan warga setempat yang menginformasikan terjadinya transaksi narkoba di sekitar kawasan tambang.
Satuan narkoba kemudian mengembangkan informasi tersebut dan langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Pohuwato, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan narkoba dengan sanksi pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (MCB.01/Ferd)
