Gorontalo

PPP Djan Ancam Gugat Pasangan “Hati”, Begini Keterangan Ketua KPU

MCB.Com (Gorontalo) – Sesuai jadwal KPU Provinsi Gorontalo, bahwa bakal calon gubernur dan wakil gubernur Gorontalo periode 2017-2022 akan ditetapkan pada 24 Oktober 2016. Pasangan bakal calon yang akan ditetapkan oleh KPU tersebut, yakni; Rusli Habibie-Idris Rahim (NKRI), Hana Hasanah-Tonny Tunus (Hati), dan Zainudin Hasan-Adhan Dambea (Zihad).

Ketiga pasangan ini telah melewati tahapan yang telah dijadwalkan KPU, seperti; pemeriksaan kesehatan dan verifikasi faktual administrasi yang merupakan syarat utama pencalonan. Walau masih harus menunggu penetapan, namun KPU telah menyampaikan kepada publik bahwa pasangan bakal calon tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Disisi lain, PPP Djan Faridz malah mengancam akan menganulir atau menggugat pasangan calon yang diusung oleh PDI-Perjuangan dan PPP Romi, yakni; Hana Hasanah-Tonny Yunus (Hati). Pasalnya, PPP Romi dinilai oleh PPP Djan Farid telah melanggar konstitusi, sebagaimana putusan MA 601 yang telah memenangkan kepengurusan PPP Djan Faridz.

Arjun Mogulaingo—Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo, versi Djan Faridz mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya akan diputuskan 18 Oktober 2016. Jika sampai keputusan MK tersebut belum keluar, maka pihaknya menunggu pasangan “Hati” akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Gorontalo.

“DPP telah memerintahkan kepada kami agar menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan gugatan nanti. Sekali lagi saya tegaskan, ini perintah DPP PPP Djan Faridz,” ujar Arjun kepada MCB.Com.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Muh. N. Tuli yang dihubungi terpisah menjelaskan, sebelum pendaftaran pasangan bakal calon, KPU Pusat meminta kepada Kementrian Hukum dan Ham tentang partai politik yang terdaftar.

Setelah mendapat surat pemberitahuan dari Kemenkum Ham kata Muh. N. Tuli, selanjutnya KPU berkoordinasi dengan DPP partai politik perihal kepengurusan partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi selama masih ada peraturan sekarang, kami masih berpegang pada peraturan yang berlaku, dan tidak bisa terjadi kekosongan, serta harus ada kepastian hukum,” ungkap Muh. N. Tuli ketika dihubungi MCB.Com di ruang kerjanya.

Dijelaskan lagi, jika partai poltik masih terjadi gugat-menggugat, KPU menunggu putusan pengadilan. Namun, walau sudah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap kata Muh. N. Tuli, tidak secara otomatis KPU Provinsi Gorontalo akan menindak lanjutinya.

“Semua akan dikembalikan ke KPU Pusat seperti apa tindak lanjutnya. Apakah KPU akan mengubah peraturan atau bagaimana? Saya tegaskan lagi bahwa KPU bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terkecuali akan ada perintah dari KPU Pusat,” tandasnya.* (MCB.013)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top