MCB.Com (Gorontalo) – DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gorontalo Fitrah Madiri (GFM) yang tidak memberikan konstribusi laba kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pada tahun 2017, pemerintah provinsi memberikan penyertaan modal sebesar 17 miliar 956 juta rupiah.
Demikian disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2017, Selasa (24/2018).
Dikatakan, dari penyertaan modal yang diberikan kepada PT. Gorontalo Fitrah Mandiri tersebut, tidak memberikan konstribusi laba sedikitpun kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo alias nol rupiah atau (0 %). Dengan demikian, perusahaan daerah yang didirikan pada tahun 2002 itu justru tidak memberikan konstribusi terhadap perkembangan perekonomian di Provinsi Gorontalo.
Oleh sebab itu, pemerintah provinsi harus melakukan langkah-langkah kongkrit terhadap perusahaan tersebut, antara lain; evaluasi, efisiensi, rasionalisasi, restrukrisasi, sampai pada pilihan penjual asset. Mengingat modal yang disertakan merupakan kekayaan investasi daerah yang dari tahun ke tahun terus tergerus.
Berbeda dengan penyertaan modal permanen di PT, Bank sulutGo. Pemerintah Provinsi Gorontalo menyertakan modal sebesar 37 miliar 585 juta rupiah. Dari hasil penyertaan modal investasi tersebut, pemerintah provinsi beroleh laba sebesar 2 miliar 772 juta rupiah (7,38%)
Adapun total investasi modal yang diberikan yang diberikan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada PT. Bank SulutGo dan PT. Gorontalo Fitrah Mandiri berdasarkan data per 31 Desember 2017, sebesar 55 miliar 541 juta rupiah. Sedangkan pada tahun 2016, sebesar 51 miliar 666 juta rupuah. Terjadi peningkatan sebesar 3 miliar 875 juta rupiah.
Sun Biki menekankan, pemerintah provinsi harus melakukan evaluasi terhadap analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis resiko dalam rangka pengambilan kebijakan atas penyertaan modal daerah. Tujuan investasi, untuk peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daeran demi peningkatan kesejahteraan masyakakat. (01/02/Tim)
