DKI Jakarta

Tingkatkan Koordinasi, Kemenkeu, Kejaksaan, dan KPK Buat Nota Kesepakatan

MCB.Com (Jakarta) – Kementerian Keuangan Repubik Indonesia melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatangan tersebut dilakukan guna meningkatkan koordinasi dan kerja sama, serta memperkuat komitmen pelaksanaan tugas dan fungsi ketiga institusi.

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut diselenggarakan di Aula Djuanda, Gedung Djuanda I lantai Mezzanine, Kemenkeu Jakarta, Rabu (14/3/2018).

  1. Nota Kesepakatan Kemenkeu dengan Kejaksaan

Nota Kesepakatan antara Kemenkeu dan Kejaksaan tentang koordinasi dalam pelaksanaan lelang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.

Tujuannya, untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama, serta memperkuat komitmen dalam hal pelaksanaan lelang asset, terkait tindak pidana dan aset lainnya, serta koordinasi dalam perlindungan/bantuan hokum, baik sebelum maupun setelah lelang.

Selain itu, mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan lelang mulai proses pra lelang sampai dengan paska lelang atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sita Eksekusi atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Permohonan Kejaksaan RepubIik Indonesia.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan meliputi, Pertama, koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan lelang aset terkait tindak pidana dan aset lainnya yang dilakukan oleh Kejaksaan. Kedua, lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Ketiga, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain terhadap pelaksanaan kegiatan lelang, dan keempat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Dalam pelaksanaan kegiatannya, Kemenkeu melaksanakan lelang aset terkait tindak pidana dan aset lainnya atas permintaan Kejaksaan. Kedua belah pihak sepakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang melalui unit operasional masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi; serta akan berkoordinasi apabila terdapat permasalahan hukum terkait kegiatan lelang.

Nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu dengan persetujuan kedua belah pihak. Kedua belah pihak akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun atau sesuai dengan kebutuhan.

  1. Nota Kesepahaman Kemenkeu dengan KPK

Nota Kesepahaman antara Kemenkeu dan KPK tentang Pelaksanaan Lelang Barang Sitaan, Rampasan Negara, dan Gratifikasi ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua KPK Agus Rahardjo. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk (i) meningkatkan pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset yang dilakukan secara bersama-sama; serta (ii) memperkuat dan mendukung pelaksanaan lelang Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Barang Gratifikasi serta pengelolaan Barang Gratifikasi dalam penyelesaian tugas dan fungsi.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi (i) koordinasi dan kerja sama dalam rangka percepatan pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan barang gratifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN); dan (ii) optimalisasi penuntasan proses penegakan hukum dan pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang melalui pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan gratifikasi yang berada dalam pengelolaan KPK.

Dalam pelaksanaan kegiatannya, kedua belah pihak sepakat bahwa lelang yang dilakukan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang. Kemenkeu menunjuk penghubung yaitu Direktur Lelang DJKN, sedangkan KPK menunjuk Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi. Setiap perubahan atau hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam nota kesepahaman ini diatur kemudian atas dasar-dasar pemufakatan kedua belah pihak serta dituangkan dalam bentuk amandemen.

Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu dengan persetujuan kedua belah pihak, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama yang dikoordinasikan oleh penghubung masing-masing paling lambat tiga bulan sebelum nota kesepahaman berakhir. Kedua belah pihak akan melakukan evaluasi paling sedikit satu kali dalam setahun.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 110 Tahun Lelang di Indonesia yang mengangkat tema “Modernisasi Lelang Untuk Jual Beli yang Lebih Handal dan Tepercaya”.* (01/IMO)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top