MCB.Com ( Medan-Sumatera Utara ) Manajemen PT.Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara International Kualanamu akan memberlakukan Tarif Baru Passenger Service Charge (PSC) Untuk Penerbangan Domestik Dan International Mulai 1 Desember 2018.
Hal Ini dikatakan Eksecutive General Manager PT.Angkasa Pura Dua Bandara Kualanamu Bayu Iswantoro saat berada dii Terminal Keberangkatan kepada sejumlah awak media. Pemberlakuan tarif baru PSC ini sesuai Surat Menteri Perhubungan Nomor : PR303/1/25/PHB 2018 tanggal 14 November 2018 tentang persetujuan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC).
Menurut Bayu terhitung mulai tanggal 1 Desember 2018 tarif baru untuk domestik dari 75 ribu rupiah menjadi 100 ribu rupiah. Sementara untuk penerbangan International dari tarif 200 ribu rupiah,naik menjadi 230 ribu rupiah.Dengan di berlakuan tarif baru PSC ini nantinya akan diimbangi dengan mewujudkan komitmen manajemen PT.Angkasa Pura II (Persero) yang terus berinovasi mengembangkan Digital Airport dengan melakukan pembenahan dan penambahan fasilitas untuk memberikan pelayanan prima bagi para pengguna jasa Bandara Internasional Kualanamu.
Saat ini ada 11 juta penumpang pertahun sudah dilayani di Bandara Internasional Kualanamu yang berpredikat bintang 4 dari lembaga Survei Skytrax selama 3 tahun berturut-turut. Dengan hadirnya fasilitas terbaru seperti Horison Sky Hotel dan didukung oleh Program Smart Airport diharapkan dapat meningkatkan predikat menjadi bintang 5 untuk tahun 2018.(02-mcb)