Gorontalo

Ben Idrus: Perusahaan Tidak Laksanakan Sesuai Prosedur, Laporkan Ke Disnaker

MCB.Com (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Tenaga Kerja dan UMKM terus melakukan pembinaan hubungan industrial dan penyelasaian kasus-hubungan industrial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan UMKM Kota Gorontalo, Ben Idrus mengungkapkan, tahun 2017 lalu banyak pekerja yang mengadukan terkait perselisihan hak, PHK, dan juga terkait UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan UMKM Kota Gorontalo, Ben Idrus.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo ini menjelaskan, untuk membantu para tenaga kerja, pihaknya melakukan mediasi antara perusahan yang terlapor. Kasus hubungan industrial tersebut dapat diselesaikan dengan cara kesepakatan masing-masing perusahaan.

“Ada beberapa permasalahan-permasalahan yang terjadi di pihak tenaga kerja. Mereka melapor ke kita dan kita mediasi, kita fasilitasi, Alhamdulillah tidak begitu banyak. Tahun 2017  kurang lebih hanya 72 kasus hubungan industrial yang mengadu ke kita. Dari 72 itu semua berakhir dengan perjanjian bersama,” terang Ben Idrus

Ben Idrus menghimbau, bagi pekerja yang menemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai prosedur dan aturan yang semestinya di suatu perusahan, dapat mengadukannya kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dilakukan mediasi antara perusahaan bersangkutan.* (01/03)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top