MCB.Com (Gorontalo) – Rumah itu tampak begitu besar. Warna dindingnya terkolaborasi cat warna orange, hijau, kuning dan coklat. Jika dilihat dari luar, rumah tersebut tertata rapi. Hiasan kolam air mancur dan taman buatan membuat rumah itu terkesan asri. Sungguh indah dipandang mata bukan?
Itulah Panti Asuhan Al-Hijrah, terletak di Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Al-Hijrah adalah panti asuhan yang berpenghuni sekitar 79 anak. Panti ini dikenal sebagai tempat anak asuh bagi muallaf dan anak-anak bermasalah. Bahkan orang tua yang tidak mampu secara ekonomi, bisa dititipkan di tempat tersebut.
Panti Asuhan Al-Hijrah ini dikenal sangat disiplin terhadap anak. Pendidikan yang diterapkan menggunakan metode Islami. Anak-anak diwajibkan menjalankan Shalat lima waktu dan membaca Al-Quran setiap saat. Sedangkan bagi para anak asuh wanita, diwajibkan mengenakan jilbab.
Demikian pula dengan pengelola sekaligus pemilknya dikenal masyarakat sekitar adalah sosok yang sangat dermawan dan tokoh berpengaruh. Ucapan-ucapannya selalu mengandung nasihat. Namun, apa yang terjadi?
Panti Asuhan Al-Hijrah, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo
IS (42), itulah inisial nama pemilik sekaligus pengelolah Panti Asuhan Al-Hijrah tersebut. Ia diduga melakukan pelecehan seksual—pencabulan terhadap anak asuhnya. Jumlah korbannya berkisar enam orang anak.
Kasus pencabulan ini terbongkar ketika orang tua korban berinisial NS (14) melaporkan ke Polda Gorontalo, Kamis (23/3). Tim Reskrim bekerja cepat dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap lelaki berinisial IS. Dari hasil pengembangan dan bukti-bukti terpenuhi, akhirnya, keesokan harinya, Jumat (24/3) lelaki berinisial IS tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Ary Donny Setiawan mengatakan, kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum pimpinan panti asuhan ini terungkap dari laporan orang tua. Para korban mengaku perilaku tidak terpuji oleh oknum berinisial IS ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu. Adapun enam orang anak korban pencabulan tersebut masing-masing: berinisial MD, NS, CA, KI, LP dan MS.
“Sekarang ini kita masih kembangkan, apakah ada korban lain? Pelakunya kita sudah tetapkan tersangka dan sudah kita tahan sejak hari jumat kemarin. Jadi awalnya, ada salah satu korban yang melarikan diri dari panti itu, kemudian melapor pada orang tuanya dan langsung melapor ke polda. Kami kembangkan, lalu kita periksa beberapa orang saksi. Ternyata sampai enam anak korbannya. Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi korban, dan visum itulah kita menetapkan tersangka berinisial IS itu,” jelas Donny
Menurut Ary Donny, dengan bukti yang telah dimiliki oleh penyidik, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Ary Donny Setiawan
Di sisi lain kata Ary Donny, data Subdit 4 Ditreskrim Umum Pelayanan Perempuan Dan Anak Polda Gorontalo, kasus kejahatan terhadap anak terbilang tinggi, baik berupa penganiayaan, pelecehan hingga persetubuhan terhadap anak.
Ary Donny menjelaskan, tahun 2015, jumlah kasus kejahatan terhadap anak sebanyak 162 kasus. Tahun 2016 meningkat menjadi 189 kasus. Sementara sejak Januari hingga Maret 2017, rata-rata setiap bulannya ada dua kasus.
Padahal kata Ary Donny, polisi tidak tinggal diam. Para pelaku diproses hukum sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terulang. Diduga tingginya kasus kejahatan terhadap anak disebabkan berbagai faktor, seperti pengaruh kecanggihan teknologi berupa internet, yang dengan mudah bisa diakses berbau pornografi.
Disamping itu kata Ary Donny, pelaku melancarkan aksinya karena sudah terpengaruh minuman keras. Hal ini disebabkan kurangnya perhatian orang tua dan keluarga terhadap anak, termasuk faktor penanaman budi pekerti kepada anak yang mulai berkurang. Oleh karena itu semestinya orang tua lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak, agar tidak menjadi korban dari tindakan kejahatan. (01/02/Ferd)
