MCB.Com ( Tanjung Selor-Kalimantan Utara ). Selang Periode bukan September dan Oktober 2018 , Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil memusnahkan Narkoba sabu Sseberat 18 Kg , barang berbahaya Narkoba ini yang merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah penngkapan oleh pihak Polda Gorontalo.Dari jumlah tersebut tercatat 16 tersangka yang diamankan ,5 orang di antaranya warga negara asing.
Ke 16 tersangka kasus penyelundupan narkotika yang diamankan oleh tim Ditnarkoba Polda Kalimantan Utara turut menyaksikan langsung pemusnahan sabu seberat 18 kilogram.
Proses pemusnahan itu sendiri dilakukan dengan cara mencampurkan sabu kedalam air kemudian dilarutkan. Selain disaksikan langsung oleh para tersangka pemusnahan ini juga langsung turut disaksikan Pemerintah Provinsi Kaltara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Badan Narkotika Propinsi Kaltara , Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta TNI.
Dirnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Adi Affandi mengatakan, sejak Polda Kaltara Dibentuk Bulan Maret hingga Oktober 2018, Ditnarkoba Polda Kaltara telah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 64 kg dengan total nilai lebih dari 30 miliar rupiah.Dari jumlah tsb tersebut setidaknya terdapat 400 tersangka yang di amankan.Usai dilakukan pemusnahan barang haram tersebut proses pembuangan sabu itu langsung di lakukan oleh para tersangka.(02-mcb)
