Gorontalo

JPU Kejari Kabupaten Gorontalo Selamatkan Uang Negara Rp. 384.825.000

MCB.COM (Kabupaten Gorontalo) – JPU Kejari Kab. Gorontalo telah menuntaskan perkara Tipikor pengadaan mesin karbon aktif dan mesih pengolahan minyak goreng atas nama terdakwa Iyan Ayuba, SE, MM.

Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, terdakwa oleh JPU dituntut bersalah melakukan Tipikor melanggar pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor dengan tuntutan pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo memutus terdakwa bersalah melakukan Tipikor melanggar pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor dan dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.

Terkait dengan barang bukti uang sebesar Rp. 384.825.000,- dirampas untuk disetor ke kas negara.

Terhadap uang sebesar Rp. 384.825.000,- tersebut JPU telah menyetorkan ke kas negara pada tanggal 8 Nopember 2019 melalui Bank BRI Cabang Limboto. (Olu/Humas)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top