MediaCerdasBangsa,Com (Kaltim—Tarakan) Kapal ikan asing berbendera malaysia dengan membawa 100 kilogram ikan campuran tanpa dokumen lengkap kembali di tangkap oleh Satlan Dua POLAIR Tarakan pada selasa kemarin sekitar pukul sepuluh.Kapal ikan asing SA 9555 F membawa lima ekor ikan tuna,lima ekor ikan lemadang dan lima ekor ikan tenggiri.
Kapal ikan asing SA 9555 F ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Perikanan atau SIUP dan juga Surat Ijin Penangkapan Ikan atau SIPI. Pelaku penangkapan ikan ilegal bernama Egal Bin Pilmihani berkebangsaan malaysia.
Kapal ikan asing tersebut membawa hasil tangkapan berupa 100 kilogram ikan campuran.melalui Kepala Satlan 2 Ditpolair Polda Kaltim, Kompol Samosir, menjelaskan kapal ikan asing tersebut berjenis long boat dengan mesin kapal 40 yang memang sudah melanggar perbatasan wilayah perairan indonesia dengan melakukan ilegal fishing.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan atau Pasal 93 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 31 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(PA)
