MCB.Com (Jakarta) – Sidang gugatan Ikatan Media Online (IMO) Indonesia terhadap Dewan Pers untuk kali ketiga, Kamis (20/9/2018) terpaksa ditunda kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, Kuasa Hukum Dewan Pers secara admidistrasi tidak siap beracara dalam persidangan.
Sidang yang dimulai pada pukul 10.30 WIB tersebut terpaksa ditunda. Hakim Ketua menjadwalkan kembali pekan depan, yakni pada tanggal 27 September 2018.
Kuasa Hukum IMO-Indonesia, Tjandra Setiadji mengatakan, meskipun Kuasa Hukum Dewan Pers hadir pada sidang ketiga, namun sungguh disayangkan ketiga kuasa hukum tersebut tidak dilengkapi administrasi.
“Seharusnya Kuasa Hukum Dewan Pers sudah siap. Apakah tergugat tidak paham beracara?” ujar Tjandra.
Hal senada disampiakan Dudung Badrun yang juga Kuasa Hukum IMO-Indonesia. Kata dia, sebagai kuasa hukum, seharusnya tergugat telah mempersiapkan hal-hal yang bersifat administratif dalam beracara. “Persidangan ini bukan yang kali pertama, tapi sudah yang kali ketiga,” pungkas Dudung.
Sementara itu, Sekjend IMO-Indonesia, M. Nasir Bin Umar mengatakan, Dewan Pers sudah dua kali mangkir dalam persidangan. “Dengan mangkirnya Dewan Pers tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari pengurus dan anggota IMO-Indonesia serta masyarakat pers. Kenapa Dewan Pers selalu mangkir?” urai M. Nasir.
Di sisi lain, terkait Surat Dewan Pers No. 371/DP/K/VII/2018 tertanggal 26 Juli 2018, membuat seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IMO-Indonesia berang. Dewan Pers dinilai sangat emosional dan bersikap tidak adil terhadap organisasi pers.
“Ada juga lho organisasi wartawan yang belum terdaftar di Dewan Pers, tapi tidak dicamtumkan dalam surat tersebut. Dewan Pers sangat tidak adil dan bersikap diskriminitaif . Sikap Dewan Per itu merugikan IMO-Indonesia yang saat ini sedang eksis,” terang Meidy Runtunuwu—Ketua DPW IMO Provinsi Gorontalo.
Padahal kata Meidy, IMO-Indonesia secara organisasi tidak mengambil bagian dalam unjuk rasa di Gedung Dewan Pers pada hari Rabu, 4 Juli 2018. “Kami sadar, IMO-Indonesia adalah organisasi baru yang sedang fokus melakukan konsolidasi dan pengembangan organisasi. Kami ingin organisasi ini taat aturan—tidak mau memperkeruh situasi,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, DPW IMO Provinsi Gorontalo menyatakan dukungan kepada DPP IMO-Indonesia menggugat Dewan Pers demi memulihkan nama baik IMO-Indonesia yang dicatut oleh oknum tertentu.
Meidy juga berharap, Dewan Pers menjalankan aturan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jangan dicampur baurkan antara norma hukun dan masalah tekhnis. Undang-undang Pers sangat jelas mengatur tentang Dewan Pers, organisasi wartawan dan perusahaan pers,” tandasnya.*****
