“Saya ingatkan kembali bahwa setiap orang, termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas. Apabila itu terjadi, saya minta agar dilakukan unreg terhadap nomor-nomor yang bukan miliknya,” kata Zudan Arif Fakrulloh.
MCB.Com (Jakarta) – Data kependudukan dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara hak akses.
Hal tersebut sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24 th 2013 tentang Adminduk. Masyarakat luas penting untuk mengetahuinya agar diperoleh persepsi yang benar.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh melalui press release-nya yang disampaiakan kepada Ikatan Media Online (IMO) Indonesia.
Menurut Zudan, secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.
Mantan Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo ini mengungkapkan, pemberian hak akses diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakannya oleh Lembaga Pengguna.
Dikatakan, lembaga pengguna diikat ketat oleh UU dan Permendagri serta perjanjian kerjasama dengan tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.
Zudan menguraikan, pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor “siapa sedang mengakses siapa”.
Khusus koneksi untuk registerasi kartu prabayar dgn NIK dan No KK hanya menyatakan “sesuai” atau “tidak sesuai”, bukan memberikan data kependudukan.
“Perlu saya garis bawahi bahwa metods self registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan No KK yang output-nya berupa sesuai atau tidak sesuai bukan memberikan data kependudukan. Sehingga dapat dipastikan tidak ada data yang bocor dari Dukcapil,” jelas Zudan.
Terlepas masih adanya pro dan kontra kata Zudan, baik yang diungkapkan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, program registrasi ini harus didukung dan laksanakan secara benar dan baik. Pasalnya, semata-mata guna kepentingan kenyamanan dan keamanan bangsa dan negara serta mencegah dari prilaku-prilaku jahat seperti penyebar hoax, hate speech, pemutar balikkan fakta dari yang sebenarnya, penipuan melalui SMS dan telepon yang berujung pada merugikan kepentingan bangsa dan negara.
“Berkenaan dengan berita adanya kebocoran data, perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemdagri. Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan nomor KK ke media social, sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan nomor KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” urai Zudan.
Disamping itu ungkap Zudan, secara sadar atau tidak, banyak KK yang di upload di medsos oleh pemiliknya sendiri.
Zudan menegaskan, sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 th dan/atau denda paling banyak 25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No 24 Th 2013 tentang Adminduk.
“Bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK). Data anda aman. Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi berita hoax yang isinya, Penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti KK,” tandasnya.* (01/IMO)
