MCB.Com (Kota Gorontalo) – Secara umum Kota Gorontalo mendapatkan pemasukan dana dari beberapa sektor, termasuk diantaranya sektor pajak yang merupakan pendapatan asli daerah (PAD).
Plh BKPAD Kota Gorontalo Yudin Dani menyebutkan, penyumbang PAD tertinggi di Kota Gorontalo berasal dari pajak Rumah Sakit Aloei Saboe. Sebagian lagi berasal dari pajak restoran maupun tempat hiburan dan pajak reklame. Untuk restoran, pemerintah kota mengenakan pajak sebesar 10 persen yang dipungut dari setiap pelanggan.
Menurut Yudin, untuk memantau penerimaan pajak ditiap restoran yang sudah memiliki ijin, pemerintah kota telah memasang alat khusus menggunakan sistim online. Namun belum semua restoran dipasangi alat karena jumlah alat deteksi penerimaan pajak tersebut masih terbatas.
Yudin mengaku, pendapatan dari perolehan pajak sudah mencapai seratus persen lebih. Pemerintah daerah diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk mengatur regulasi tentang pengenaan pajak.
“Nah, cuma sekarang kita juga untuk memberayakan seperti BUMD kita itu memang belum ada, Nah, jadi ini kita cuman kontribusi jasa dari rumah rumah makan, tempat hiburan, dan pajak reklame. Berhubung kota ini tempat berhimpunnya dari berbagai macam daerah lainya. Jadi ini yang kita gunakan,” jelas Yudin.
Pendapatan yang diperoleh dari pajak tersebut kemudian dikelola lagi oleh pemerintah kota untuk pembangunan daerah dan berbagai kepentingan masyarakat.* (01/03)
