Gorontalo

Rusli Habibie Versus ICW dan Perludem di MK

MCB.COM (Jakarta) – Melalui penasihat hukumnya, Heru Widodo, Rusli Habibie mengajukan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti dikutip MCB.COM melalui Kabar24.com, pengajuan uji materi itu menyoal pasal 7 ayat 2 huruf (g) yang mengatur seorang calon kepala daerah tidak pernah terjerat kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, Rusli Habibie awal Agusutus lalu mendapat putusan kasasi dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas kasus pencemaran nama baik. Terbitnya kasasi itu dia anggap membatasi hak politiknya. Pasalnya, frasa tidak pernah menjadi terpidana itu menutup peluangnya maju ke Pilkada 2017.

Heru Widodo, pengacara Rusli Habibie meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional. Selain itu, mereka mengiginkan supaya peraturannya dikembalikan ke Pasal 7 huruf (g) undang-undang nomor 8 tahun 2015. Permintaan Heru Widodo tersebut disampaikan, karena dalam undang-undang itu yang dilarang maju ke pilkada adalah orang yang diancam pidana selama 5 tahun.

Menurut Heru Widodo, hal itu syarat dengan muatan politis. Pasalnya, dengan pemberlakuan undang-undang yang baru tersebut, para lawan politiknya akan leluasa untuk menyerang kliennya, terlebih posisi Rusli sebagai petahana.  Ia mencontohkan, pada pasal pasal 163 undang-undang nomor 10 tahun 2016. Pasal tersebut menyebutkan orang yang berstatus terdakwa apabila terpilih  kemudian dilantik langsung diberhentikan sementara.

Tambahnya lagi, undang-undang pilkada juga tidak sinkron dengan undang-undang yang lain. Salah satunya dengan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Dalam undang-undang itu disebutkan, seorang kepala daerah bisa diberhentikan jika dia ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan kekuatan hukum tetap yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih.

Disisi lain, seperti yang dilansir media online Pikiran Rakyat,  Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) berupaya memberikan argumentasi tandingan terhadap uji materi undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada yang dilakukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Sebagai bentuk menyajikan argumentasi tandingan, kedua organisasi itu mendaftarkan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi undang-undang pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, awalnya uji materi hendak dilakukan terhadap Peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 di Mahkamah Agung. Namun lantaran undang-undang yang menjadi dasar PKPU tengah diuji juga di MK, proses uji materi di MA harus dihentikan. Kedua peraturan perundang-undangan yang diuji itu memiliki satu persoalan yang sama, yakni soal syarat calon terpidana.

“Kami tentu berkepentingan dengan aturan itu. Kami bertolak belakang dengan yang disampaikan pemohon (Rusli Habibie). Kami ingin memastikan, tidak mungkin orang yang masih berstatus terpidana itu dijadikan calon kepala daerah,” tandasnya. (MCB.02/01)[post-views]

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top