Mcb.com ( Bungo – Jambi) Satuan Resserse Narkoba (Sat Res Narkoba ) Polres Bungo/ Jambi kembali berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba/ satu diantaranya seorang wanita.Satuan resserse narkoba -sat res narkoba polres bungo kembali berhasil membekuk 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba satu diantaranya seorang wanita.
Ketiga pelaku diamankan dan dibekuk pada waktu dan tempat yang berbeda ketiga pelaku berinisial TSS diamankan diareal SPBU Sinamat Kecamatan Pelepat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,36 gram, saat diamankan pelaku membawa balita berusia sekitar tiga tahun sementara itu petugas juga membekuk Imel disebuah kos-kosan dikelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani.
Dari tangan pelaku petugas menyita ekstasi seberat 0.20 gram,pelaku menyimpan barang haram tersebut didalam bra yang dikenakannya. Berselang satu hari petugas kembali membekuk MR disimpang BTN Permata Elok Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin 3 beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 460,86 gram.
Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morrais pada saat komfrensi pers mengatakan “barang bukti yang disita diduga berasal dari Provinsi Aceh, hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan Satuan Resort Narkoba Polres Bungo dan ke 3 a pelaku adalah pemakai dan pengedar.Morrais juga menghimbau kepada warga masyarakat Bungo agar menghindari dan menjauhi pemakaian barang haram , karena narkoba dapat menghancurkan masa depan para generasi penerus bangsa.
Atas perbuatan pelaku metrawati alias imel diganjar dengan pasal 114 (1) uu no 35 – 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara sedangkan dua tersangka laki-laki diancam dengan pasal 114 (2) uu no. 35/2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.(02-mcb)