DKI Jakarta

Keterangan Ahli Hukum Kubu Romi Dukung Permohonan Uji Materil UU Parpol Dari PPP Djan Faridz

MediaCerdasBangsa.Com (Jakarta) –  Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan Perkara Uji Materil Undang-undang Partai Politik (23/6), sehubungan dengan multitafsir dan ketidak pastian dalam norma Pasal 23 dan Pasal 33 yang diajukan oleh Ibnu Utomo dan kawan-kawan—kader PPP  dari Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Pihak Terkait dari kubu Romahurmuziy menghadirkan satu orang ahli hukum, yaitu, W. Riawan Tjandra dan satu orang saksi yaitu, Hadrawi Ilham.

Sebelumnya pada persidangan (14/06), Pemohon menghadirkan Chairuman Harahap yang juga mantan Ketua Komisi dua DPR-RI menjelaskan, saat pembahasan RUU—sekarang menjadi UU Parpol yang sedang diujikan di MK, telah disepakati dan dipahami bersama, yaitu pemerintah berkewajiban mengesahkan kepengurusan parpol sesuai Putusan Mahkamah Partai atau Putusan Pengadilan yang inkracht.

Saat ditanyakan mengenai hal tersebut oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Humphrey Djemat kepada W. Riawan Tjandra, ia menerangkan, seharusnya hal itu—kesepakatan saat pembahasan RUU secara eksplisit dinormativasikan dalam norma peraturan perundang-undangan.

Ahli W. Riawan Tjandra menerangkan, designing dalam peraturan perundang-undangan ini (UU Parpol-red) memang perlu diperbaiki, jangan melekatkan penyelesaian perkara ini terpisah dari beberapa rangkaian penyelesaian perkara di peradilan.

Atas keterangan Ahli W. Riawan Tjandra, Kuasa Hukum PPP Djand Faridz, Humphrey Djemat menyatakan keterangan tersebut membuktikan bahwa norma hukum dalam Pasal 23 dan Pasal 33 UU Parpol yang bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum tersebut memang perlu diperbaiki atau setidaknya ditafsirkan konstitusionalitasnya secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Humphrey melanjutkan, artinya permohonan uji materiil yang sedang diajukan ini sangat beralasan untuk dikabulkan.

Terlebih mengenai keterkaitan atau ketersambungan antara putusan pengadilan inkracht dalam Pasal 33 dengan kewenangan Menteri memberikan pengesahan dalam Pasal 23 UU Parpol, sebagaimana telah dijelaskan ahli W. Riawan Tjandra, yaitu, “jangan melekatkan penyelesaian perkara terpisah dari beberapa rangkaian penyelesaian”. Artinya ketentuan Pasal 33 tidak seharusnya dilihat secara terpisah dengan Pasal 23 UU Parpol, dan itulah pokok permohonan uji materiil UU Parpol yang saat ini sedang diajukan.

Adapun saksi Hadrawi tidak banyak memberikan keterangan selain perkara-perkara di pengadilan lain, para pihak yang terlibat dan jadwal atau tanggal persidangannya. Keterangan yang sangat singkat tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat bertanya dengan nada keheranan, “itu yang akan disampaikan? Yang ada kaitannya dengan perkara ini apa?”

Atas pertanyaan tersebut, saksi Hadrawi menjawab, “saya tidak mengetahui persis kaitannya dengan perkara ini karena saya memang tidak dijelaskan, saya hanya diminta oleh kuasa hukum pihak terkait untuk menjelaskan posisi perkara-perkara yang kami tangani”. (MCB/04)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top