Gorontalo

Kantor Imigrasi Gorontalo Mendeportasi Empat WNA ke Negara Asalnya

MCB.COM (Gorontalo) – Kantor Imigrasi Kelas 1 Gorontalo terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang melanggar aturan. Jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Gorontalo  mendeportasi empat warga negara asing (WNA) ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas Satu Gorontalo, Ahmad Suryansyah mengungkapkan, permasalahan empat WNA tersebut terkait dengan paspor dan izin tinggal di Indonesia.

Ahmad menegaskan, tidak hanya pengawasan, penindakan tegas untuk WNA tidak memiliki izin tinggal di Indonesia dan pasporpun akan ditempuh. Dengan catatan penindakan dilakukan berdasarkan aturan dan tidak menimbulkan gejolak bagi WNA bersangkutan.

Ahmad Suryansyah juga menghimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing yang melakukan kegiatan mencurigakan agar melaporkan hal tersebut ke kantor imigrasi. (MCB.01)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top