Gorontalo

Laporan Hana Hasanah Dihentikan Polda Metro Jaya, Gugatan di MK Ditolak

MCB.Com (Gorontalo) – Debat cagub dan cawagub Gorontalo yang digelar di salah satu stasiun televisi beberapa waktu lalu berbuntut hingga ke polisi. Pasalnya, calon gubernur Rusli Habibie menyebut, sewaktu Hana Hasanah menjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo dituduh dengan dugaan menyelewengkan dana PKK.

Lantaran tak terima tuduhan Rusli Habibie tersebut, calon gubernur nomor urut satu—yang  juga istri mantan gubernur Fadel Muhammad ini melaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Namun belakangan laporan Nomor: LP/425/I/2017/PMJ/ Direskrim tanggal 25 Januari 2017, tanggal 21 November 2016, tidak berujung ke pengadilan. Penyidik Polda Metro Jaya menilai bahwa laporan Hana Hasanah bukan merupakan tindak pidana.

Hal ini dibuktikan dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Top/138/III/2017/Direskrim tentang penghentian penyidikan tertanggal 31 Maret 2017.  Surat pemberhentian penyidikan didasarkan pada hasil penyidikan barang bukti dan saksi-saksi, ternyata peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

Penghentian penyidikan ini atas rekomendasi hasil gelar perkara yang dipimpin Kasubditresmob Direskrim Polda Metro Jaya tanggal 29 Maret 2017.

Upaya Hana Hasanah Fadel Muhammad untuk menjegal Rusli Habibie tidak berhenti pada laporan polisi. Bahkan pasangan Hana Hasanah-Tonny Junus kembali menggugat hasil pilkada Provinsi Gorontalo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lagi-lagi gugatan pasangan nomor urut satu ini ditolak MK.

Meski dari awal perkara itu tidak layak untuk diperkarakan, sebab tidak memenuhi syarat formal maupun syarat materil, namun hakim tidak boleh menolak perkara tersebut. Dengan demikian MK pada putusan dismissal menyatakan menolak permohonan pemohon sengketa pilkada Provinsi Gorontalo 2017.

Mahkamah Konstitusi dalam surat putusannya menolak permohonan pasangan Hana Hasanah-Tonny Junus, karena tidak memenuhi legal standing. Pasalnya, gugatan pasangan nomor urut satu ini tidak memenuhi ambang batas sebagaimana ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 158. * (01/02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top