MCB.COM (Kota Gorontalo) – Bentor merupakan salah satu kenderaan umum yang digunakan oleh masyarakat sebagai alat transportasi yang sangat dibutuhkan. Di sisi lain, kenderaan tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mendapat ijin resmi dari Kementrian Perhubungan.
Demikian disampaikan anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming kepada awak media. Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pasal 9 ayat (1) disebutkan, setiap orang harus menggunakan kenderaan yang layak jalan dan sesuai dengan peruntukannya.
Namun Darmawan meminta kepada pemerintah Kota Gorontalo agar mengatur pembagian zonasi yang dilalui oleh para pengendara bentor. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi jangan sampai kenderaan roda tiga tersebut tidak bisa beroperasi lagi. Apalagi bentor merupakan salah satu sumber mata pencaharian masyarakat.
“Kita tahu bersama bahwa bentor merupakan salah satu sumber mata pencaharian keluarga, akan tetapi keselamatan masyarakat perlu juga dijaga. Oleh sebab itu perda tentang ketertiban umum kita bisa terapkan dan maksimalkan,” terang Darman.
Anggota dewan dari Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap, dengan adanya perda ketertiban umum dapat memberikan rasa nyaman bagi pengguna bentor. Demikian juga para tukang bentor bisa mendapatkan penghasilan demi kelangsungan hidup keluarga.* (01/02/016)
