MCB.Com (Bonebol) – Upaya mengurangi peredaran miras terus dilakukan berbagai pihak, baik aparat kepolisian maupun pihak terkait lainnya. Sayangnya, hingga saat ini meski kerap dirazia, aparat masih banyak menemukan penjualan minuman beralkohol ditengah mayarakat.
Sementara itu, pihak Kementrian Perdagangan Republik Indonesa beberapa waktu lalu telah mengeluarkan edaran resmi menyangkut larangan penjualan miras di setiap toko maupun supermarket, hingga kios.
Larangan ini dikeluarkan karena pemerintah menganggap peredaran miras menjadi pemicu utama maraknya kasus kriminalitas diberbagai daerah.
Pemerintah berharap, upaya membatasi penjualan minuman keras mendapat dukungan penuh semua lapisan masyarakat, karena konsumsi miras dapat memicu berbagai tindak kejahatan yang meresahkan.
Untuk mencegah maraknya minuman keras, Polres Bonebol menggelar operasi pekat pemberantasan penyakit masyarakat tersebut selama dua pekan terakhir, sejak tanggal 28 Februari.
Dari hasil razia, polisi menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek, termasuk minuman keras tradisional.
Kabag OPS Polres Bonebol, AKP Abdul Rachman Ibrahim menyebutkan, barang bukti miras tersebut sebagian besar disita dari tempat-tempat penjualan minuman beralkohol seperti café dan rumah makan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bonebol.
“Untuk razia hasil miras khususnya miras itu sementara kita rekap, karena masih ada kemarin hasil operasi di hari terakhir. Pelaksanaan operasi pekat masih kita data kembali, jadi memang kenyataan di lapangan hasil operasi ini masih banyak ditemukan, baik itu berupa café, rumah makan maupun kios-kios yang masih menjual minuman keras,” urai Abdul Rachman Ibrahim.
Barang bukti ratusan botol minuman memabukkan ini, rencananya akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Sebelumnya, \Abdul Rachman Ibrahim menyatakan, operasi pekat otanaha juga dilaksanakan untuk memberantas judi, premanisme, prostitusi, hingga peredaran narkoba.* (01/03)
