MCB.Com (Gorontalo) – Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo atas laporan keuangan tahun anggaran 2017. Opin WTP tersebut diberikan BPK kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah kali ke-enam.
Demikian disampaikan Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Nizam Burhanuddin pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017, Rabu (30/5/2018).
Menurut Nizam, BPK telah memeriksa neraca per 31 Desember 2017 atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo, anggaran lebih laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta catatan atas laporan keuangan.
“Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan dalam prioritas pembangunan daerah tahun 2017, serta usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2017 sesuai dengan examplen yang dibuat oleh kepala daerah sehingga dalam LKPD tahun 2017 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan,” terang Nizam.
Dikatakan, pemberian opini wajar tanpa pengecualian tersebut tentu didasarkan kepada kriteri-kriteria yang sudah ditetapkan. BPK akan tetap mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.
Nizam menegaskan, pemeriksaan keuangan bukan dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian Negara, maka hal itu harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan.(TIM)
