MCB.Com (Gorontalo) – Pelaksanaan pembangunan di desa yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) harus dilaksanakan dan diawasi oleh masyarakat setempat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelewengan dalam penggunaan anggaran.
“Warga yang merumuskan dan melaksanakan pembangunan, maka wajib hukumnya melibatkan warga untuk mengawasi jalannya pembangunan,” tutur Arifin Abdul Kadir, Kepala Desa Botuboluo, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo kepada awak MCB.Com Senin 16/07.
Menurut Arifin, keterlibatan warga dalam mengawasi jalannya pembangunan menjadi hal terpenting dalam memenuhi target yang hendak dicapai dalam setiap program. Keberhasilan setiap program pembangunan tidak semuudah membalikkan telapak tangan.
“Butuh proses dan sejumlah tahapan, yakni sejak tahapan proses penyusunan, perencanaan sampai pada pelaksanaan. Nah, dalam tahapan-tahapan tersebut sangat dibutuhkan keterlibatan warga dalam mengawasinya,” ungkap Arifin. “Apalagi dana yang digunakan dalam kegiatan pembangunan bukan sedikit jumlahnya. Dan ini harus dipertanggung jawabkan,” tambahnya.
Untuk Desa Botuboluo, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) tahun anggaran 2018 senilai Rp. 1.102.068.000 dengan belanja sebesar Rp. 1.002.068.000 dan pembiayaan sebesar Rp. 100.000.000, yang dikompilasi dalam empat bidang pembangunan yakni; pemberdayaan masyarakat senilai Rp. 318.859.000 atau 28,93%, penyelenggaraan pemerintahan senilai Rp. 315.786.780 atau 28,65%, pembinaan kemasyarakatan sejumlah Rp. 30.617.820 atau 2,78% dan pelaksanaan pembangunan sebesar Rp. 336.805.000 atau 30,56%.
“Semua ini lahir dari berbagai proses internal, sejak dari penggalian gagasan, perencanaan, hingga pelaksanaannya. Semua tahapan dan proses telah sejalan dengan peraturan tehnis yang mengaturnya,” imbuh Arifin.
Akses jalan menuju kawasan tani Botuboluo (Foto: Hans Pieter Mahieu)
Adapun dasar hukum yang mengaturnya, kata Arifin adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Desa, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Desa, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN dan Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta peraturan-peraturan teknis lainnya yang terkait dengan pembangunan dan pemanfaatan keuanghan di desa.
Dalam bidang pemberdayaan masyarakat, menurut Arifin, diarahkan peningkatan kapasitas lembaga masyarakat, POSYANDU, UP2K dan KB, peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar, pemberian bantuan Usaha Ekonomi Produktif, kegiatan penguatan kesiap-siagaan masyarakat desa, kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk memperkuat tata kelola dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Sedangkan untuk penyelenggaraan pemerintahan, kata Arifin, diarahkan untuk penentuan penghasilan tetap dan tunjangan, operasional kantor desa, kegiatan operasional BPD, penyelenggaraan musyawarah desa, kegiatan perencanaan pembangunan desa, dan pengelolaan informasi desa. Sementara itu, untuk bidang pembinaan kemasyarakatan diarahkan pada pembinaan keamanan dan ketertiban, pembinaan kesenian dan sosial budaya dan kegiatan pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Ditambahkannya, untuk bidang pelaksanaan pembangunan diarahkan pada kegiatan peningkatan jalan tani di tiga dusun, kegiatan pembangunan/peningkatan jalan rabat beton di dua dusun, kegiatan pengadaan penerangan listrik Tenaga Surya untuk satu dusun dan pembuatan saluran juga untuk satu dusun.
“Semua program kegiatan inilah yang harus diawasi pelaksanaannya oleh warga di desa ini, selain ada juga pengawasan dari kalangan eksternal seperti kalangan insan pers dan LSM,” tukas Arifin.
Arifin mencontohkan peran warga dalam pelaksanaan pembangunan yakni pelaksanaan kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan tani sepanjang 400 M dengn lebar 2 M dan tebal 15 Cm. Sejak perencanaan hingga pada pelaksanaannya sekarang ini masyarakat terlibat langsung dalam pengawasannya termasuk dalam pengadaan material.
“Pasir yang di desa ini tidak bisa dipakai. Berkat pengawasan langsung oleh warga, maka kita dapat mencarikan jalan keluarnya. Solusi yang dicapai adalah menyuplai material tersebut dari Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Gorontalo yang harganya mencapai Rp. 750.000/truck,” ujarnya.
Ditanya soal tingginya harga material untuk pekerjaan tersebut, menurut Arifin tidak bisa dijadikan sebagai kendala. “Pembangunan dan peningkatan jalan tani ini sudah sangat mendesak dibutuhkan warga, karena jalan ini merupakan akses mudah untuk angkutan hasil pertanian. Akses ini sebagai sarana untuk memudahkan warga dari dan menuju kantong-kantong produksi pertanian,” katanya.
Mengakhiri wawancaranya dengan awak MCB.Com, Arifin menjelaskan bahwa untuk merangsang masyarakat dalam membangun, pemerintah Desa juga menyelenggarakan kegiatan hiburan rakyat yang rutin diadakan setiap tiga bulan sekali.
“Dengan mengundang sejumlah artis dari Provinsi Gorontalo, dan diiringi Reza Putra Elekton, kami menghibur masyarakat, sehingga tetap semangat untuk membangun desa,” punkasnya. ##(01/Hans Pieter Mahieu).
