MCB.COM (Gorontalo) – Senin, (9/1-2017), Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi melakukan unjuk rasa di KPU Provinsi Gorontalo. Ratusan masyarakat pendukung pasangan Hana Hasanah-Tonny Yunus (Hati) dan pendukung pasangan Zainudin Hasan-Adhan Dambea (Ber-Zihad) ini meminta KPU Provinsi Gorontalo membatalkan Rusli Habibie sebagai calon gubernur. Pasalnya, pencalonan Rusli Habibie dinilai tidak memenuhi syarat administrasi sebagaiman ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2016.
Para pendemo ini mengurai bahwa sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2016, bahwa bagi bakal calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib menyertakan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Disamping itu, calon yang berstatus terpidana wajib memasukkan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Unjuk rasa dari pendukung “Hati” dan “Ber-Zihad” ini ternyata dibalas kembali oleh pendukung pasangan calon Rusli Habibie-Idris Rahim (NKRI). Ratusan masa pendukung “NKRI” ini melakukan demo di Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (10/1-2017). Alhasil, ujuk rasa yang digelar oleh pendukung NKRI berbuah hasil dan mendapatkan surat dari Bawaslu Provinsi Gorontalo berupa pemberitahuan tentang status temuan.
Surat yang ditanda tangan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said, tertanggal 10 Januari 2017 menguraikan bahwa terlapor Rusli Habibie tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi syarat calon gubernur. Makanya Bawaslu Provinsi Gorontalo menghentikan pemeriksaan terhadap terlapor Rusli Habibie sebagaimana laporan pasangan calon Hana Hasanah-Tonny Yunus.
Kemudian Rabu, (11/1-2017), ratusan masa pendukung “Hati” dan “Ber-zihad” kembali mendatangi Bawaslu Provinsi Gorontalo. Mereka meminta agar Rusli Habibie dicoret sebagai calon gubernur. Namun Bawaslu bersikukuh bahwa “Petikan Putusan” dan “Salinan Putusan” memiliki substansi yang sama. “Petikan putusan dan salinan putusan adalah sama. Esensinya sama,” jelas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said.
Menurut Siti Haslina Said, ia mengakui bahwa yang dimasukkan Rusli Habibie sebagai calon gubernur ke KPU Provinsi Gorontalo hanyalah petikan. Bahkan kata Haslina, Bawaslu telah menghubungi lembaga terkait, yakni, pengadilan, tanggal 19 September 2016. Namun dari keterangan yang diperoleh dari pengadilan, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. “Demikian pula di Mahkamah Agung (MA) kami tidak beroleh salinan putusan,” urai Siti Haslina.
Dengan demikian kata Siti Haslina, pihaknya melakukan konsultasi dengan Bawaslu Pusat. Siti Haslina mengaku diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Pusat—Muhammad. “Jangan sampai hak konstitusi seseorang hanya karena ada keterlibatan lembaga negara hanya menghambat,” kata siti Haslina mengutip pernyataan Ketua Bawaslu Pusat—Muhammad.
Ditegaskan lagi, keputusan ini telah diambil secara sah sesuai dengan prosedur. Jika ada yang merasa tidak puas kata Siti haslina, dipersilahkan yang tidak merasa puas untuk menggunakan ruang lain.
Lantaran Bawaslu Provinsi Gorontalo tetap menganggap dan bersikukuh pada pendapatnya bahwa “Petikan Putusan” dan “Salinan Putusan” memiliki esensi yang sama, maka para pendemo meminta pernyataan secara tertulis dari Bawaslu. Akhirnya, Bawaslu Provinsi Gorontalo mengeluarkan surat sebagaimana diminta oleh para para pendemo.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Aris Bawono, ia tidak mau masuk pada ranahnya KPU dan Bawaslu. Aris lebih memilih memilih perbedaan antara “Salinan Putusan” dan “Petikan Putusan”. Dijelaskan, ketika putusan di tingkat pertama hingga tingkat Mahkamah Agung, maka yang lebih dulu dan segera dikeluarkan adalah “Petikan Putusan”.
Menurut Aris Bawono, “Salinan Putusan” memuat pertimbangan lengkap (berkasnya tebal). Sedangkan “Petikan Putusan” memuat pertimbangan tidak menerangkan secara panjang, akan tetapi amar putusan sama dengan asli (hanya dua lembar). Ketua pengadilan yang di dampingi Humas ini memastikan bahwa yang diterimanya hingga kini baru “Petikan Putusan”. ** (MCB.02/03-Bayu)
