Penggugat Dinilai Mengada-ada, Kuasa Hukum Tergugat Tegaskan Fakta di Persidangan
Gorontalo, 2 Oktober 2025 — Sidang lanjutan perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gorontalo kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat. Namun, jalannya sidang justru memperlihatkan bahwa dalil-dalil Penggugat semakin kehilangan pijakan faktual.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Penggugat menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat klaimnya. Namun, keterangan yang diberikan di ruang sidang menuai keberatan keras dari pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya, Linson Mangapul Sitorus, SH.,MH dan Marselina Rajak, SH.
“Kami menilai bahwa keterangan saksi Penggugat tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya. Justru banyak hal yang terkesan dibangun secara sepihak dan tidak memiliki dasar kuat,” tegas Linson usai persidangan.
Menurut kuasa hukum Tergugat, kesaksian yang dipaparkan lebih banyak berupa persepsi dan interpretasi, bukan fakta hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 284 RBg mengenai alat bukti yang sah di pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan Penggugat cenderung bersifat mengada-ada dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
“Dalam hukum acara perdata, khususnya pada ranah perselisihan hubungan industrial, kesaksian haruslah relevan, konsisten, dan memiliki korelasi langsung dengan pokok perkara. Apa yang disampaikan saksi Penggugat hari ini tidak memenuhi kriteria tersebut, bahkan lebih menyerupai opini pribadi,” lanjut Linson.
Kuasa hukum Tergugat juga menegaskan bahwa pada sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan bukti autentik serta saksi-saksi yang independen untuk memperkuat posisi hukum Tergugat. Hal ini diharapkan dapat menegaskan kepada Majelis Hakim bahwa dalil-dalil Penggugat tidak berdasar dan tidak layak untuk dikabulkan.
“Klien kami menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tuduhan-tuduhan yang dibangun Penggugat sama sekali tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Kami optimis kebenaran akan terungkap dan Majelis Hakim akan melihat dengan jelas bahwa posisi hukum Tergugat lebih kuat dan dapat dibuktikan,” tutup Linson dengan tegas.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, yang diyakini akan membuka fakta sebenarnya di balik perkara ini.
