MCB.Com (Gorontalo) – Setelah pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan value added tax (vat) sebesar 5 persen dari semua transaksi, sejak tanggal 1 Januari 2018 ini akan berpengaruh dan berdampak pada kenaikan perjalanan Haji dan Umrah Indonesia.
Selain Pemerintah Arab Saudi yang sudah resmi memberlakukan vat atau value added 5 persen dari semua transaksi, pemerintah Uni Emirat Arab juga memberlakukan kenaikan pajak dengan besarnya sama 5 persen dari semua transaksi.
Wakil Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah, Rinto Raharjo mengatakan, besaran kenaikan biaya perjalanan naik Haji dan Umrah untuk Indonesia masih akan dimusawarahkan di tingkat pimpinan pusat.
Untuk memastikan hal ini, pemerintah terkait Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo menghimbau agar masyarakat Provinsi Gorontalo tidak perlu khawatir tentang besaran kenaikan perjalanan Haji dan Umrah, karena semua ini masih akan di musawarahkan di tingkat Kementrian Agama Jakarta.* (01/03)
