MCB.Com (Gorontalo) – Sejak dua tahun terakhir, aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap penyalahgunaan obat daftar G. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pengelola apotik diminta tidak sembarang menjual obat tertentu tanpa resep dokter.
Hal ini dibuktikan aparat kepolisian dan BNN berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan Pil Koplo di kalangan mahasiswa. Salah satunya menjerat berinisial SA, warga Palu, Sulawesi Tengah. Dari tangan tersangka polisi menyita ribuan butir Pil Koplo dalam kemasan siap edar.
Kompol Lesman Katili Kasie Pemberantasan BNNK Gorontalo mengatakan, setiap kemasan isi sepuluh butir Pil Koplo, dijual seharga 30 ribu rupiah.
Pengedear Pil Koplo diciduk BNNK Gorontalo
“Dengan kejadian ini kami berharap dan menghimbau kepada pemilik apotik, khususnya di wilayah Kota Gorontalo, agar mengantisipasi ketika ada remaja atau ada orang yang membeli dalam jumlah banyak—perlu dipertanyakan. Bukan saja kepada pihak apotik, tapi pihak kios-kios, toko-toko yang menjual obat-obatan daftar G,” tegas Lesman.
Peredaran dan penyalahgunaan obat daftar G ini menuai keprihatinan banyak kalangan. Terkait persoalan tersebut, BNN meminta pengelola apotik tidak sembarang menjual obat tertentu tanpa resep dokter.
Meski tidak termasuk jenis narkoba kata Lesman, penyalahgunaan obat daftar G merupakan persoalan utama yang memerlukan penanganan mendesak, karena merusak masa depan generasi bangsa. Untuk itu BNN dan jajaran kepolisian memperketat pengawasan di pintu masuk seperti bandara, pelabuhan maupun jalur darat, guna menjaring para pengedar. * (01/Ferd)
