MCB.Com (Gorontalo) – Setelah membentuk satgas, petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo bersama aparat kepolisian turun melakukan razia peredaran obat ilegal berbahaya.
Kepala BPOM Provinsi Gorontalo, Sukriadi Darma menguraikan, razia dilakukan di lima wilayah kabupaten/kota, belum termasuk daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Dari razia tersebut, tim menemukan banyak obat keras yang dijual di tempat yang tidak memiliki ijin.
Menurut Sukriadi, tim juga mendapati salah satu pusat perbelanjaan di Kota Gorontalo yang menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala BPOM Provinsi Gorontalo, Sukriadi Darma.
“Kita turun di banyak sarana, kemudian menemukan banyak obat keras. Ada obat yang seharusnya ada di apotik, tapi ada di sarana-sarana yang tidak memiliki ijin. Ada satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Gorontalo, tepatnya di swalayan berinisial ‘H’, menjual obat bebas terbatas,” ujar Sukriadi.
Sukriadi menegaskan, obat keras yang ditemukan tersebut hanya boleh dijual di toko-toko obat yang berijin. “Ada juga beberapa toko swalayan yang sama seperti itu. Kami akan melakukan tindakan,” jelas Sukriadi.
Razia oleh satuan tugas ini kata Sukriadi, dilakukan dalam rangka pencegahan serta penindakan terhadap peredaran obat ilegal, termasuk diantaranya peredaran obat PCC yang kian meresahkan masyarakat.
“Satgas sendiri dibentuk sesuai kewenangan masing-masing instansi. Untuk pencegahan menjadi tanggungjawab Balai POM, sementara untuk langkah penindakan menjadi kewenangan aparat kepolisian,” tandasnya.* (01/02/03)
