“Linson Mangapul Sitorus: Berdasarkan Fakta Persidangan Klien Kami Harus Dibebaskan!”
Gorontalo – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Selasa (23/9/2025). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap krusial, yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Yanto Kansil.
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menilai dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menegaskan bahwa Yanto Kansil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
“Klien kami sudah melaksanakan pekerjaannya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada perbuatan memperkaya diri sendiri maupun merugikan negara sebagaimana yang dituduhkan JPU,” ujar tim penasihat hukum dalam ruang sidang.
Tim kuasa hukum juga menekankan adanya fakta persidangan yang menunjukkan hasil proyek masih memenuhi standar teknis. Mereka menilai tuntutan JPU sebelumnya terlalu berlebihan dan tidak mempertimbangkan keterangan para saksi ahli yang dihadirkan.
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Linson Mangapul Sitorus, SH., MH, bahkan optimis majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya. Keyakinan itu, kata Linson, lahir dari analisa yuridis yang komprehensif serta fakta-fakta persidangan yang menguatkan posisi terdakwa.
“Kami sangat yakin, berdasarkan analisa hukum dan fakta persidangan yang terang-benderang, majelis hakim akan menilai bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti. Karena itu, kami optimis Pak Yanto Kansil akan diputus bebas,” tegas Linson.
Sidang pembacaan pleidoi ini menjadi salah satu penentu menjelang agenda putusan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan pembebasan terdakwa atau tetap sejalan dengan tuntutan jaksa.
