MCB.COM (Kota Gorontalo) – Tujuh fraksi di DPRD Kota Gorontalo telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo Tk. II Tahap Akhir, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi, terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kota Gorontalo tahun 2016, Selasa (8/8) di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo.
Rapat paripurna yang tadinya dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo Fedriyanto Koniyo, tiba-tiba diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo Erman Latjengke untuk melanjutkan pimpinan rapat. Pasalnya, istri dari Fedriyanto Konio dilarikan ke RSUD Aloe Saboe.
Walikota Gorontalo Marten Taha mengatakan, laporan pertanggungjawaban telah melalui proses pemeriksaan (audit) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo yang telah mendapatkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) pelaksanaan APBD tahun 2016. Hasilnya, Kota Gorontalo beroleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dijelaskan, pelaksanaan APBD tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian pula dengan penggunaan anggaran yang sudah sesuai dengan penetapan DPRD bersama pemerintah daerah melalui APBD tahun 2016, dan pelaksanaannya telah dikontrol oleh inspektorat dan DPRD sebagai pengawasan politik.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016, Alhamdulillah telah mendapat persetujuan dari semua fraksi yang menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan menerima pertanggungjawaban APBD tahun 2016 ini ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kami sangat beryukur karena apa yang telah kami laksanakan mendapat apresiasi dari lembga legisatif,” ujar Marten.
Dalam wawancara berbeda, Wakil ketua DPRD Kota Gorontalo Erman Latjengke mengharapkan kepada pemerintah, agar ke depan pelaksanaan APBD tersebut semakin baik, semakin bagus, efisien, efektif, dan pengunaannya semakin disiplin.*(01/Bayu)
