Gorontalo

Galian C : Ada Apa Denganmu ???

Sidang perkara galian C di Pengadilan Negeri limboto, dengan terdakwa inisial HST Alias Hasan Suna Tantu Kamis 05/03/2020.

Agenda Sidang Saksi A de Charge  (saksi meringankan), terdakwa menghadirkan Matias Tangulu yang berprofesi sebagai ASN disalah satu Dinas Kabupaten Gorontalo.

Dalam keteranganya sebagai saksi mengutip undang undang desa, No 6, PP 60, perkam No 12 dan 13 sebagai rujukan, barang dan jasa dan dalam aturan itu tidak ditemukan kata ijin galian C, sehingga galian C yang dilakukan oleh pemerintah desa, dalam pekerjaan itu semata hanya untuk pemberdayaan saja dapat menggunakan alat berat berupa Exacapator meskipun tanpa memiliki ijin galian C, tuturnya.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuer SH, Serta didampingi dua anggota Mejelis Hakim Muammar Maulis Kadafi, SH. MH dan Esther Siregar, S.H., M.H

Sidang tersebut dihadiri pula oleh Penasehat Hukum Linson Mangapul Sitorus SH, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Limboto.

Menurut keterangan Penasehat Hukum, dari terdakwa kepada awak media MCB, bahwa iya setuju dengan adanya ijin galian C.

Namun yang perlu ditekankan, bahwa siapakah yang bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan surat ijin tersebut, meskipun pada dasarnya kepala desa adalah penanggung Jawab anggaran dana desa namun pekerjaan yang dilakukan itu sudah dibentuk kepanitiaannya. Jadi persoalan teknis perijinan menjadi tanggung jawab antara Tim Pengelola Kegiatan dengan Kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, pungkas Linson.

Lebih lanjut Penasehat Hukum Linson Mangapul Sitorus, SH mencontohkan masalah galian C yang sama persis tapi dengan terdakwa berbeda yang sedang didampinginya saat ini, dimana tanggung jawab pengurusan ijinnya dititikberatkan menjadi tanggung jawab kontraktor sebagai pelaksana proyek karena memang idealnya sebelum proyek dilaksanakan sudah seharusnya pelaksana memastikan segala urusan administrasi termasuk yang berhubungan dengan ijin rampung terlebih dahulu; ibarat mau berpergian menggunakan kendaraan harus siap surat-surat berkendaraannya berserta Surat Ijin Mengemudi, tukasnya.

Sehingganya jangan sampai ada indikasi lain dan mengundang tanda tanya ada apa denganmu, seperti judul lagu, cetusnya sambil tertawa.11/03/2020

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top