Gorontalo

Hana Hasanah Jangan Tertipu PPP Versi Romahurmuzy

MediaCerdasBangsa.Com (Gorontalo) – Terungkap pada akun facebooknya Elnino Mohi bahwa Partai Gerindra Provinsi Gorontalo telah mengambil sikap akan mengusung Hana Hasanah Fadel Mohammad sebagai Calon Gubernur Gorontalo Periode 2017-2022.

Demikian pula PPP versi Romahurmuzy dikabarkan akan mengusung Hana Hasanah untuk maju pada pilkada Gorontalo. Namun PPP versi Djan Faridz mengingatkan kepada Hana Hasanah agar jangan tertipu oleh PPP kubu Romahurmuzy yang hanya mengandalkan SK Menkumham. Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PPP Kabupaten Gorontalo—Agustrisno Alaina.

Menurut Agustrisno, PPP versi Djan Faridz telah berkekuatan hukum tetap sebagaiman Putusan MA 601. Artinya kata Agustrisno, jika Hana Hasanah berani menggunakan PPP yang hanya mengandalkan SK Kemenkumham, maka berpotensi digugat. Akibatnya, calon yang hanya mengandalkan ‘SK ilegal’ tersebut—rugi total.

Mengutip Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada pasal 40A ayat (3) menyebutkan, “Jika masih terdapat perselisihan atas Putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepengurusan Partai Politik Tingkat Pusat yang dapat mendaftarkan pasangan calon merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia”.

Untitled-1

Ketua DPC PPP Kabupaten Gorontalo—Agustrisno Alaina

Sedangkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 ayat (3) menyebutkan, “Apabila dalam proses penyesesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundang-undangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pasangan calon berdasarkan keputusan keputusan terakhir dati Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian”.

Nah, kata Agustrisno, Mahkamah Agung sebagaimana putusan nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang menyatakan bahwa susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 2 November 2014, merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah. Dan susunan pengurus hasil Muktamar VIII di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

“Sehingga saya pikir bahwa para bakal calon yang menggunakan PPP kubu Romahurmuzy, hanya membuang-buang waktu, tenaga, dan materi, untuk kepentingan yang tidak jelas. Makanya, saya ingatkan kembali agar hati-hati dan jangan tertipu!” papar Agustrisno kepada mediacerdasbangsa.com

Senada dengan pernyataan Ketua DPP PPP, Joe Hasyim pada sebuah media online, Agustrisno menyatakan, saat ini PPP kubu Romahurmuzy sedang kejar setoran sebelum putusan MK keluar. Mereka berusaha meyakinkan pihak-pihak tertentu dengan SK ‘ilegalnya’.

Ditanya, apakah PPP kubu Djan Faridz akan mengusung pasangan yang mana? Secara tegas, Agustrisno menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menentukan sikap. “Kita tunggu saja! Sebab saat ini saya lihat, para bakal calon pandang enteng PPP versi Djan Faridz. Nanti kita lihat saja,” pungkasnya. (MCB/02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top