MCB.Com (Boalemo) – “Pulo Cinta”. Itulah sebuah nama tempat yang menjadi destinasi wisata terdapat di kawasan Pantai Bolihutuo, Kabupaten Boalemo. Namun akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat setempat. Pasalnya, ijin pengelolaan Pulo Cinta yang diberikan Pemerintah Kabupaten Boalemo kepada PT. Mercusuar Indonesia Persada, disinyalir menyalahi prosedur.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPD) Kabupaten Boalemo Zulkifli Yusuf mengatakan, ijin prinsip pengembangan pesisir dan pengelolaan 23 pulau, sebagimana tertuang dalam Surat Nomor: 131/BPM-PTSP/05/IV/2015, yang ditandatangani Bupati Rum Pagau kala itu, tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat Boalemo.
“Kami menduga bahwa ijin yang dipegang PT. Mercusuar Indonesia Persada, terkesan abal-abal dan tidak melalui prosedur. Bahkan ijin tersebut tidak melalui proses kajian amdal. Padahal ini yang sangat prinsip, sebab sangat berpengaruh pada kelangsungan biota laut dan lingkungan di sekitar pulau,” ungkap pria yang akrab disapa Zul ini kepada MCB.COm.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPD) Kabupaten Boalemo Zulkifli Yusuf
Sedangkan surat ijin gangguan usaha Nomor: 503/BPM-PTSP/303/IV/2016 yang dimiliki PT. Mercusuar Indonesia Persada kata Zulkifli, hanya berjenis usaha perdagangan umum. Ijin tersebut hanya sama dengan ijin gangguan untuk usaha kios. Padahal kewenangan pengelolaan yang dimiliki PT. Mercusuar Indonesia Persada sangat besar—hampir seluruh pulau di Kabupaten Boalemo.
Sementara Kepala BPM PTSP Kabupaten Boalemo Yakop Yusuf yang dihubungi awak media perihal ijin tersebut, hanya menjawab enteng. “Kemungkinan salah cetak. Akan dipelajari kembali,” ungkapnya santai.
Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Oktohari Dalanggo yang dihubungi via nomor handphonnya, tidak mengangkat telepon genggamnya. Padahal yang perlu diminta klarifikasi, soal kekuatan hukum atau perda yang mendasasri keluarnya ijin prinsip. (Danny/Fadhil)
