Puluhan masyarakat Desa Biluhu Tengah melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Gorontalo. Mereka ngotot medesak Bupati Nelson Pomalingo agar memberhentikan sang Kepala Desa berinisial EYP. (Foto: Olu)
MCB.Com (Gorontalo) – Sepertinya nasib Kepala Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, sudah di ujung tanduk. Pasalnya, puluhan masa Desa Biluhu Tengah ngotot medesak Bupati Nelson Pomalingo agar memberhentikan sang Kepala Desa berinisial EYP.
Desakan tersebut disampaikan ketika berorasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo. Kemudian mereka diterima oleh Asisten I, Kepala Badan Kesbangpol dan Kabag Humas, di Ruang Gemilang, Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo, Rabu, (16/1/2019).
Selang beberapa waktu, Bupati Nelson masuk di Ruang Gemilang, menemui warga yang sedang berdialog dengan Asisten I Setda Kabupaten Gorontalo.
Lantas, orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo ini mengungkapkan, dari hasil investigasi dan pemeriksaan Inspektorat, sebagian laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Biluhu Tengah, ada benarnya.
“Saya sudah menerima laporan Ispektorat. Tunggu saja beberapa hari lagi keputusannya,” ungkap Nelson yang disambut aplaus oleh para pendemo.
Deklarator pembentukan Provinsi Gorontalo ini menerangkan, pemberhentikan kepala desa membutuhkan waktu. Proses pemberhentiannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Percayakan kepada pemerintah daerah,” ujar Nelson.
Namun mantan Rektor UNG dan UMG ini memerintahkan kembali Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pemeriksaan atas temuan Inspektorat dan laporan masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Buluhu Tengah diduga menilep dana desa, tahun anggaran 2018. Sebagian besar proyek fisik tidak dikerjakan. Contohnya; pembangunan pagar PAUD—Rp. 25 juta, pembangunan jemuran hasil pertanian dan kelautan—Rp. 42 juta 240 ribu, pembuatan jamban keluarga—Rp. 36 juta 149 ribu, pemeliharaan dan pengembangan sarana air bersih—Rp. 37 juta 83 ribu, dan masih banyak lagi proyek pemberdayaan yang tidak dilaksanakan.* (01/Olu)
