MCB.Com (Jakarta) – Tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung terkait pemberhentian jabatan Wabup Kabupaten Gorontalo Fadli Hasan. Alasannya secara formal dan prosedur tata cara itu sudah dilalui lewat mekanisme yang benar.
Demikian disampaikan Kapala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Arief M. Edie seperti dilansir www.wartamerdeka.info, Kamis (14/12/2017) di Jakarta.
Surat Keputusan tentang pemberhentian Wabup Fadli Hasan saat ini tengah digodok Kemendagri. “Sedang dalam proses. Jadi oleh Dirjen Otda sedang dilakukan proses. Kita pasti menjalankan eksekusi atas putusan MA ini,” tegas Arief kepada awak media.
Arief menegaskan, pembahasan tentang syarat dan ketentuan sebelum Surat Keputusan pemberhentian dikeluarkan menjadi penting dibahas karena menyangkut legalitas formal. Setelah aspek legalitasnya sudah terpenuhi baru Surat Keputusan sah dikeluarkan.
“Kan, ada syarat-syarat yang harus dilalui. Itu, kan ada syarat ketentuan yang berlaku untuk itu. Ketika MA sudah memutus, ada kronologis, ada beberapa hal yang menjadi catatan. Ini sedang dalam proses oleh Dirjen Otda dan saya kira nanti akan dilakukan. Ya ditunggulah beberapa hari lagi,” ujarnya seraya meminta semua pihak bersabar.
Dijelaskan, disharmonisasi hubungan Wakil Bupati Fadli Hasan dan DPRD Kabupaten Gorontalo terjadi karena dinilai ada tindakan (Wabup Fadli Hasan) yang dianggap melanggar kepatutan. “Putusan MA sudah cukup untuk jadi dasar (dikeluarkannya SK pemberhentian),” terang Arief.
Kapan akan dieksekusi? Arief tidak bisa memastikan. Pasalnya, pejabat yang memiliki kewenangan soal ini, Dirjen Otonomi Daerah, Soni Sumarsono sedang dirawat. “Karena sekarang pak Soni (Dirjen Otda) sedang cek kesehatan juga,” terangnya.
Arief melanjutkan, kasus seperti ini baru kali yang pertama ditangani Kemendagri. Karena itu, Arief meminta para kepala daerah senantiasa melaksanakan azas kepatutan dan peraturan, mengikuti segala ketentuan yang ada, bekerja melayani masyarakat dan menghindari area-area yang rawan tindak pidana korupsi agar kasus serupa tidak terjadi.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta Kementerian Dalam Negeri harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung selama 30 hari ke depan sejak Putusan dikeluarkan.
“Tidak ada alasan lain. Jika hak menyatakan pendapat DPRD sudah diperiksa dan disetujui di Mahkamah Agung, maka secara hukum tidak ada alasan lain dan itu harus dijalankan oleh Kemendagri,” ujar Margarito.
Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan dianggap bermasalah sehingga harus diberhentikan karena dinilai telah memanfaatkan posisinya sebagai Wakil Bupati untuk kepentingan pribadi dengan meminta fee proyek kepada kontraktor.
Kasus ini kemudian bergulir bagai bola salju, dan Fadli Hasan diusulkan DPRD Gorontalo untuk diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Bupati. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan rekomendasi pemberhentian Wabup Fadli Hasan lewat Putusan Mahkamah Agung.*(01/02/)
