MCB.Com (Gorontalo) – Jika beberapa waktu lalu David Bobihoe mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, kini mantan Bupati Kabupaten Gorontalo ini memenuhi panggilan penyidik kejaksaan, Kamis (14/9).
Bukan hanya David yang datang, termasuk mantan Bupati Pohuwato—Zainudin Hasan dipanggil kembali. Dua mantan bupati tersebut diperiksa masih sebatas saksi terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo yang terindikasi menimbulkan kerugian negara.
Penyidik kejaksaan masih mendalami kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan gedung dewan tahun 2008 yang menelan anggaran sebesar 1,7 miliar rupiah. Dari hasil penyelidikan kejaksaan, penyidik menemukan kerugian negara sebesar 1,2 miliar rupiah.
David Bobihoe dan Zainudin Hasan sedang menuju masuk ke ruang penyidikan.
Sebelumnya, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo—Yudha menjelaskan, Zainudin Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kontraktor, sementara David dalam kapasitasnya sebagai bupati yang saat itu selaku pengambil kebijakan.
Tahun 2006 lalu, pembangunan kantor DPRD tersebut sempat jalan namun di tahun yang bersamaan muncul kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Kemudian ditahun 2008 pembangunan proyek Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo ini dianggarkan kembali sebesar 1,7 milyar rupiah.
Namun, pembangunannya tidak ada—hanya sebatas pondasi. Padahal anggarannya sudah dikeluarkan dari kas daerah. Dengan demikian penyidik menemukan kerugian negara sebesar 1,2 miliar rupiah.
Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo—Yudha.
“Ini masuk dalam tahap penyidikan, belum ada tersangkanya. Kedua mantan pejabat itu diperiksa sebagai saksi—bukan sebagai tersangka,” jalas Yudha.
Meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hingga saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo.* (01/02-Ferd)
