Gorontalo

Ketua Bawaslu: Ijazah “Zihad” Telah Memenuhi Syarat

MCB.Com (Gorontalo) – Beberapa waktu lalu, ratusan pendukung “Zihad” mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Kedatangan loyalis Zainudin Hasan dan Adhan Dambea itu disebabkan adanya informasi bahwa Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi pencoretan terhadap Adhan Dambea, lantaran tidak memenuihi persyarakatn ijazah.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Siti Haslinda Said mengatakan, kecurigaan dari pendukung “Zihad” itu disebabkan kehadiran Rauf Ali sebagai staf Bawaslu. Rauf Ali dikhawatirkan oleh pendukung “Zihad” akan mempengaruhi dan mempressure Komisioner Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi pencoretan terhadap Adhan Dambea.

Padahal menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Ikhsan Gorontalo, Rauf Ali tidak bisa mempengaruhi keputusan Bawaslu dalam rapat pleno. Komisioner Bawaslu akan bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Haslinda Said menegaskan, azas penyelenggara adalah kepastian hukum. Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 sudah sangat jelas disebutkan bahwa ijazah yang dipakai adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan atas atau sederajat.

Memang kata Haslinda, jika dibandingkan dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2012 ada perbedaan, dimana salah satu klausul menyebutkan, dibuktikan dengan foto copi ijazah SD, SLTP, atau sederajat yang telah dilegalisir oleh sekolah yang bersangkutan.

“Nah.., PKPU yang lama dan yang baru berbeda. PKPU yang baru hanya meminta ijazah terakhir, minimal ijazah SLTA atau sederajat. Sedangkan PKPU yang lama harus melampirkan Izasah SD dan SMP,” jelasnya lagi

Lebih lanjut Haslinda menjelaskan, KPU dan Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Zainudin Hasan dan Adhan Dambea di Manado. Hasil verifikasi itu menyebutkan, ijazah yang dimasukkan keduanya sudah sesuai dengan aslinya. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Diknas Manado sebagaimana dokumen persyaratan yang dimasukkan di KPU.

“Jadi saya katakan bahwa Ijazah SLTA yang dimasukkan oleh Pak Zainudin Hasan dan Pak Adhan Dambea adalah paket C yang telah diakui oleh Diknas setempat. Dengan demikian KPU menyatakan bahwa ijazah tersebut sah,” tandasnya.  (MCB.02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top