MCB, Gorontalo – Pergantian antar waktu (PAW), Sri Masri Sumuri (SMS) belum bisa diproses pasalnya belum ada putusan hukum yang tetap (ikracht).
Penasehat Hukum SMS, Linson Mangapul Sitorus menegaskan hak tersebut saat di temui diruang kerjanya. Kamis (29/9/2022).
“klien kami masih resmi anggota DPRD Provinsi Gorontalo karena belum ada kekuatan hukum yang mengikut untuk melakukan PAW, bahkan pemberhentian keanggotaan dari PPP sebab SK-nya masih dipersoalkan,” kata Linson.
Saat ini kliennya masih mengajukan Permohonan Pembatalan dan/atau Peninjauan Kembali atas Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 0612/SK/DPP/W/IV/2022 tentang Pemberhentian Keanggotaan Partai dan Penggantian Antar Waktu Sdri. SMS dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2019–2024 ke Mahkamah Partai, dimana suratnya diterima oleh pihak Sekretariat DPP PPP tanggal 16 Agustus 2022.
“Kemudian terhadap surat permohonan tersebut mendapat respon dari Mahkamah Partai dengan Surat Nomor 35/MP-DPP/B-11/2022,” ujarnya.
“berdasarkan beberapa poin yang kami sampaikan ke mahkama partai, dapat disimpulkan bahwa SK No 0612 Tahun 2022 ini masih dalam sengketa, jadi belum bisa dilaksanakan terhadap klien kami, karena itu saya menghimbau agar semua pihak bersabar dan menghormati proses hukum ini,” imbuhnya lagi.
Linson juga mengungkapkan bawah gugatan kliennya di Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 48/Pid.G/2022/PN.Gto tertanggal 27 Juni 2022 yang telah dijatuhkan putusan sela dengan amar putusan menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang kewenangan mengadili bukan pada Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1 A.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menegaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang ada di internal Partai pada Pasal 32 dan Pasal 33 yaitu sengketa diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
“walupun terhadap putusan sela ini kami masih memikirkan upaya hukum lainnya,” ujar Linson.
Lebih lanjut, Linson menyampaikan saat ini Ibu Sri masih melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai PPP terhadap terbitnya SK yang inkonstitusional dan atau melanggar AD/ART PPP tersebut.
“Untuk itu, jika ada upaya untuk mem-PAW-kan klien kami Sdr. Sri Masri Sumuri maka hal tersebut tidak SAH dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang ada di internal Partai pada Pasal 32 dan Pasal 33 yaitu sengketa diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politi,” pungkasnya.